Penganiaya Pembantu Diancam Hukumam Maksimal 10 Tahun Penjara

IMG_0099

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pelaku penganiayaan kepada Mufiatun yang dilakukan oleh majikannya yang bernama Agus Susanto akan dikenai pasal 44 ayat (1) (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tuntutan hukuman ini diketahui dalam gelar perkara yang dilakukan oleh polres Kudus, Senin 10 Oktober 2016.
Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa’i mengatakan, motif penganiayaan tersebut bermula dari rasa jengkel Agus melihat Mufiatun ketiduran saat bekerja. Ketika rasa jengkelnya memuncak, ia kemudian mengambil setrika yang masih panas, untuk kemudian ditempelken di perut korban.
Walhasil, perut korban mengalami luka bakar yang cukup serius. Kasus ini sudah terjadi pada bulan Juli lalu, atau tepatnya sebelum bulan Ramadan. Tapi, korban memang sudah sering kali disiksa oleh majikannya tersebut.
Andy melanjutkan, setelah korban bisa melarikan diri dari rumah majikan di Dukuh Karang Pakis RT 02 RW 01 Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, ia dibantu dengan warga kemudian melaporkan kasusnya ke polres Kudus. Baru setelah itu, pihaknya mengirimkan tim untuk menangkap pelaku penganiayaan pada hari Sabtu 8 Oktober lalu pada pukul 20.00 Wib untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sampai saat ini, korban yang masih dirawat di RSUD Kudus belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Tapi, pihaknya akan terus melanjutkan kasus KDRT tersebut.
Sementara itu istri tersangka, Angel, sampai saat ini posisinya masih menjadi saksi. Karena ketika kejadian penganiayaan tersebut, ia tidak melihat perbuatan suaminya. Dalam gelar perkara tersebut, tersangka Agus mengakui perbuatannya itu.
Bahkan, ia mengaku sangat jengkel dengan Mufiatun karena ketiduran saat bekerja. Makannya, ia kemudian menempelkan setrika yang masih panas ke perut korban. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.