Penggantian Tanah Perhutani Diserahkan kepada Provinsi Jateng

ilustrasi embung logung

Kudus, Radiosuarakudus.com – Proses penggantian tanah milik Perum Perhutani yang bakal digunakan untuk pembangunan Waduk Logung, diserahkan kepada Pemprov Jateng. Sesuai Undang-Undang nomor 2/2013 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, penanganan penggantian tanah milik Perhutani tahun ini bukan lagi tanggung jawab Pemkab Kudus, melainkan Provinsi.

Hal itu dikatakan Sekda Kudus Noor Yasin, Kamis 22 Januari 2015. Ia mengatakan, kewenangan Pemkab Kudus dalam menangani hal itu dibatasi hingga tahun 2014, selebihnya ketika ada pembebasan tanah atau penukaran tanah pada tahun 2015 menjadi kewenangannya provinsi. Terkait dengan anggarannya, berdasarkan hasil kesepakatan bersama sebelumnya, sebagian menjadi tanggung jawab Pemkab Kudus dan sebagian dari Pemprov Jateng.

Dengan demikian, Pemkab Kudus memang tidak menanggung sepenuhnya penggantian lahan milik Perum Perhutani seluas 35 hektare. Sementara harga tanahnya, sesuai hasil apraisal tim independen yang ditetapkan sebesar Rp. 28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp. 31.000/meter persegi untuk tanah datar.

Sejauh ini, sudah ada koordinasi menyusul diturunkannya tim untuk melakukan peninjauan lapangan. Bahkan, lanjut dia, tim dari pusat juga melakukan hal yang sama. Kegiatan tersebut untuk memastikan luasan tanah yang akan dibebaskan seluas 35 hektare dan dari sisi tanah penggantinya juga ditinjau.

Hasilnya, memang tidak ada permasalahan sehingga saat ini masih dalam proses di Kementerian Kehutanan Lahan pengganti milik Perum Perhutani yang disiapkan, yakni di Desa Terban, Klaling, Gondoharum, Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo), dan Desa Wonosoco (Kecamatan Undaan).

Sementara lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Waduk Logung seluas 196 hektare, tersebar di Desa Kandangmas, Desa Tanjungrejo dan Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Desa Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan milik Perum Perhutani. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.