Pengusaha Dan Pekerja Cafe Karaoke Gelar Aksi Tuntut Untuk Buka Kembali

DSCN8988

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sejumlah pengusaha dan pekerja kafe karaoke di Kudus, Selasa 8 Nopember 2016, menggelar aksi unjuk rasa untuk menutut pemkab agar mengizinkan mereka kembali beroperasi. Aksi unjuk rasa yang digelar di Alun-alun Kudus, diikuti puluhan pengunjuk rasa yang mengusung sejumlah poster dan spanduk bertuliskan “cafe bukan tempat maksiat, kami punya keluarga bagaimana nasib keluarga kami, PK bukan pelacur karaoke, dan kami penghibur bukan berarti pelacur”.

Menurut juru bicara dari pengunjuk rasa Ahmad Soleh, pihaknya minta ada revisi Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. Dan khususnya, kata dia, pada pasal 3 ayat (1,2, dan 3) serta pasal 4 ayat (1).

Menurut dia, aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan pengusaha karaoke dan orang-orang yang bekerja di tempat usaha tersebut hingga kini belum diakomodir. Dan mereka menginginkan tempat usaha kafe dan karaoke tetap beroperasi. Apalagi, lanjut dia, masyarakat juga mendapatkan kebebesan dalam bekerja oleh negara, sebagaimana pasal 27 ayat (2) UUD 45.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu, dia mendorong, dilakukan kajian terkait hal-hal demikian. Demikian halnya, selama ini juga belum pernah ada kajian soal kafe karaoke identik dengan prostitusi, sehingga untuk membuktikan anggapan masyarakat perlu dilakukan kajian.

Sementara itu, Manajer klub malam Lunatik Harianto mengungkapkan, sejak diundangkannya Perda 10/2015 tempat usaha yang dikelolanya memang tetap beroperasi. Apalagi, lanjut dia, saat ini sedang diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kudus. Ditegaskannya, tidak ada dasar yang kuat tempat usaha kafe dan karaoke dilarang beroperasi di Kudus.

Munculnya anggapan bahwa tempat usaha kafe karaoke identik dengan tempat mesum, kata dia, hal itu hanya asumsi. Tujuan lain untuk menuntut tempat usaha kafe dan karaoke diperbolehkan beroperasi, kata dia, agar ada kesempatan orang Kudus menyanyi.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Kudus Djati Solechah yang menerima perwakilan pengunjuk rasa mengungkapkan, bahwa perda yang diundangkan tetap harus dilaksanakan.

Apalagi, lanjut dia, sebelumnya pernah diajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan putusannya perda karaoke di Kudus telah lulus uji materi atas gugatan tersebut. Kalaupun saat ini muncul dinamika baru, tentunya persoalan lain. Ia mempersilakan, masyarakat yang merasa belum tersampaikan aspirasinya untuk menyampaikan saat rapat evaluasi. (Roy Kusuma – RSK)

You may also like...

Comments are closed.