Penjualan Premium Eceran Dilarang

BBM PREMIUM

 

Kudus, radiosuarakudus.com- Pertamina mulai per 1 Oktober resmi mengumumkan dan membuat surat edaran kepada stasion pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium dengan jerigen.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I dewan perwakilan cabang (DPC) Hiswana Migas Muhammad, Senin 3 Oktober 2016. Dikatakannya, surat edaran Pertamina itu wajib ditaati seluruh SPBU dan sebagai upaya membantu peralihan premium ke pertalite.

Dijelaskannya, premium dikurangi secara bertahap, tidak langsung dihilangkan. Ini dimaksudkan, masyarakat merasakan perbedaan terlebih dulu menggunakan pertalite dengan premium. Dan, SPBU mulai sekarang memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hal tersebut.

Muhammad menambahkan, kedepan tidak ada penjual bensin eceran jenis premium. Hanya diperbolehkan pembelian jerigen BBM jenis petalite dan pertamax. Untuk di Kudus jumlah SPBU ada 18 tetapi sudah ada satu yang tidak melayani premium yakni SPBU Cendono sejak awal Agustus 2016 dan bakal disusul lainnya.

”Selain itu lanjut Muhammad, sudah siap untuk mengurangi premiun SPBU di Kabupaten Demak, Rembang dan Kudus. Sesuai kesepakatan rapat beberapa waktu lalu SPBU tidak diwajibkan menjual premium, tetapi untuk nozzle pertalite ditambah..

Untuk harga premium dan pertalite hanya selisih harga Rp 350, dari segi ekonomis lebih irit menggunakan pertalite karena memiliki ron 90, sehingga hemat BBM mencapai 12 persen atau setara hemat Rp 750. Pertamina selanjutnya bakal menghapus premium yang memiliki ron 88.

Ditempat terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus, Sofyan Dhuhri mengatakan, pasokan premium sekarang standart pengiriman untuk tiga hari sebesar 16 kilo liter (KL).

Dan bila masih dijumpai penjual eceran BBM premium perlu dicurigai, berarti ada yang berbuat curang. Yang jelas, sekarang setiap SPBU sudah ada spanduk yang bertuliskan tidak melayani pembelian jerigen.(Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.