Penyerapan DBHCHAT Di SKPD Rendah

Cukai

Kudus, Radiosuarakudus.com – Penyerapan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Kudus, melalui program kegiatan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD hingga 8 Desember 2014 baru mencapai 12,97 persen. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono Jum’ at 12 Desember 2014 membenarkan, bahwa hingga 8 Desember 2014 realisasi penyerapan DBHCHT baru mencapai Rp.18,69 miliar atau 12,97 persen dari total alokasi sebesar Rp.144,08 miliar.

Pada APBD 2014 murni, alokasi dana cukainya sebesar Rp.138,24 miliar, sedangkan pada APBD 2014 Perubahan ada penambahan menjadi Rp.144,08 miliar. Alokasi DBHCHT yang diterima Kudus pada tahun 2014, sebesar Rp.104,51 miliar, kemudian ada penambahan dari sisa alokasi tahun 2013 sekitar Rp. 34 miliar. Pada APBD Perubahan 2014, kata dia, terdapat penambahan pendapatan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sehingga total penganggarannya pada tahun 2014 mencapai Rp. 144,08 miliar.

Terkait masih rendahnya tingkat penyerapan, DPPKD Kudus beranggapan karena pengajuan dari masing-masing SKPD belum menyeluruh sehingga penyerapannya masih minim meskipun kegiatan dimungkinkan sudah terlaksana. Berdasarkan data dari DPPKD Kudus, dari 13 SKPD yang mendapatkan alokasi dana cukai terdapat empat SKPD yang penyerapannya mencapai angka lebih dari 50 persen. Sementara penyerapan tertinggi mencapai 96,96 persen dari Kantor Ketahanan Pangan yang mendapatkan alokasi dana cukai sebesar Rp. 1,5 miliar.

Ketiga belas SKPD yang mendapatkan dana cukai tersebut, yakni Dinas Kesehatan Kudus, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Bagian Hukum, Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Kantor Lingkungan Hidup, Bagian Humas, RSU dan DPPKD.

Alokasi kegiatan DBHCHT disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT. Penggunaan dana cukai tahun ini diarahkan pada penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelatihan, bantuan permodalan, padat karya, dan bantuan sarana usaha.

Berdasarkan data dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, program kegiatan pelatihan kerja bagi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dilaksanakan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus.

SKPD lain juga ada yang memiliki program pelatihan kewirausahaan bagi UMKM bidang jahit dan boga serta sarana usaha mesin jahit serta program bantuan permodalan bagi UMKM.

Program kegiatan yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan selama 2014 juga disiapkan anggaran hingga miliaran rupiah, seperti program bantuan peralatan atau sarana usaha dan pelatihan keterampilan yang akan diselenggarakan oleh BPMPKB Kabupaten Kudus. SKPD lain yang memiliki tujuan yang sama untuk pengentasan kemiskinan juga memiliki program penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan IHT melalui kegiatan padat karya dengan anggaran hingga miliaran rupiah.

You may also like...

Comments are closed.