Per 1 Januari 2015, BUMN dan UMKM Wajib Ikut JKN

JKN

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus dr. Herman Dinata, Kepala BPJS Kesehatan KCU Kudus, mengungkapkan, bahwa masih terdapat beberapa hal yang belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena masih adanya pemahaman yang kurang, terutama konsep gotong royong, sehingga saat ini masih terdapat keluhan dari peserta pada saat mengakses pelayanan kesehatan, seperti pengenaan biaya tambahan dan ditolak berobat dengan alasan tidak ada ruangan.

Karena pada prinsipnya, pelayanan BPJS Kesehatan tidak memberlakukan plafon biaya, jumlah kamar, hari rawat danfrekuensi tindakan pelayanan kesehatan. Hal itu dikatakannya dalam pers release yang disampaikannya dalam evaluasi pelaksanaan JKN yang telah berjalan sejak 1 Januari 2014 lalu, Kamis 22 Oktober 2014.

Dijelaskan oleh Herman Dinata, terkait pendaftaran peserta mandiri BPJS Kesehatan, mulai 1 November 2014 diberlakukan beberapa ketentuan pendaftaran peserta, yakni pertama, calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau memiliki KTP Elektronik.

Kedua, calon peserta wajib menggunakan rekening tabungan pada bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pembayaran iuran.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan Peserta, agar tidak perlu setiap bulan datang ke Bank/ATM, tapi cukup dengan system Autodebet / penarikan iuran secara otomatis dari rekening tabungan.

Ketiga, akan diberlakukan masa tunggu penggunaan kartu Peserta yang baru terdaftar, yang dapat digunakan setelah 7 (tujuh) hari sejak terdaftar, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan sebelum jatuh sakit.

Bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, masuk dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran dibayar / subsidi oleh Pemerintah melalui APBN/APBD.

Mekanisme pendaftaran dan pendataan peserta PBI tidak diatur oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh Pemerintah, dengan penetapan daftar nama Peserta PBI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.