Per Januari 2015, Seluruh Rumah Sakit dan Perusahaan Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

BPJS_Kesehatan

Kudus, Radiosuarakudus.com – Dari 27 rumah sakit di eks karesidenan Pati, baru 8 rumah sakit yang karyawan ataupun pegawaianya diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS kesehatan. Ironisnya, rumah sakit – rumah sakit tersebut juga melayani pasien BPJS Kesehatan, namun mereka sendiri malah belum masuk ke pesertaan BPJS Kesehatan.

Hal itu dikatakan Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Kudus, Daut Pujangga, Rabu 13 Agustus 2014, dalam acara sosialisasi tentang jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada 27 rumah sakit di eks karesidenan Pati yang berlangsung di hotel @Home Kudus.

Daud menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya secara detail menjelaskan manfaat dan keuntungan menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena selama ini masih ada yang berpikir kalau ikut BPJS Kesehatan itu merugikan,

Ditegaskan oleh Daud Pujangga, pada tanggal 1 Januari 2015, seluruh rumah sakit ataupun perusahaan menengah dan besar harus mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan.

Daud menambahkan, kedepan jika rumah sakit dan perusahaan karyawannya tidak diikutkan JKN maka akan mendapatkan sanksi. Hal ini sudah diatur dalam PP No.86 tahun 2013 Tentang Sanksi Administratif dengan pencabutan izin bagi yang tidak ikut peserta BPJS Kesehatan.

Dalam acara ini, juga hadir narasumber dari Jasa Raharja wilayah Pati dan Asuransi Jiwa In Health Indonesia. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.