Perda Baru, PKL Dan Pembelinya Di Zona Merah Akan Didenda

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dengan ditetapkannya Perda no. 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, akan diatur zona (wilayah) yang tidak boleh serta yang diperbolehkan untuk PKL.

Hal itu diungkapkan Kabid PKL pada Dinas Perdagangan Kudus, Sofyan Dhuhri, Rabu 16 Agustus 2017. Dikatakannya, saat ini masih disiapkan draft untuk perbub yang mengatur juknis dan juklaknya.

Dalam perda baru itu kata Sofyan, ada zona merah yang merupakan wilayah larangan untuk pedagang PKL, kemudian zona kuning dimana PKL bisa berjualan namun untuk lokasi dan jam jualan PKL diatur. Sedangkan untuk zona hijau, adalah lokasi khusus bagi PKL.

Meski begitu kata Sofyan, hal itu tetap diatur agar PKL tertib. Ditegaskan oleh Sofyan, dalam perda baru tersebut juga dijelaskan adanya sanksi bagi PKL dan pembelinya yang berada di zona merah.

Bentuk sanksinya berupa denda Rp. 500 ribu. Sedang untuk masing – masing zona berada diwilayah mana saja, masih menunggu perbub nya. Selain itu, untuk petugas yang akan menentukan dendanya juga akan diatur dalam perbub.

Ditambahkan oleh Sofyan, dalam perda yang lama yakni Perda No. 13 Tahun 2004 tentang Pengaturan PKL di Kabupaten Kudus, dijelaskan jalan protokol adalah daerah larangan untuk PKL.

Dikatakan oleh Sofyan, pihaknya dalam hal ini akan melakukan pemilahan antara PKL yang ber KTP Kudus dan yang bukan. Untuk PKL ber KTP Kudus nantinya akan diprioritaskan yang dapat berjualan, bila nanti zona sudah diatur dalam perbub. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.