Perda BCB Belum Ada, Banyak Rumah Adat Kudus Yang Dijual

rumah-kudusKudus, Radiosuarakudus.com – Sesuai dengan UU No. 11 tahun 2010, benda cagar budaya (BCB) harus dan wajib dilestarikan. Di Kudus terdapat 98 benda cagar budaya (BCB) yang tercatat, diantaranya adalah situs Patiayam, Menara Kudus, rumah adat serta beberapa sekolah mulai SMP dan SMA.

Hal itu dikatakan Kasi Sejarah dan Peninggalan Purbakala pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Sutiyono, Rabu 3 Agustus 2016. Di Kudus untuk pelestarian BCB memang masih sangat banyak kendala yang dihadapi. Seperti contoh adalah rumah adat Kudus, yang kepemilikannya adalah perorangan.

Pihaknya kata Sutiyono, tidak bisa melarang bila si pemilik akan menjual rumah adatnya keluar kota karena pemkab sendiri tidak ada anggaran untuk membelinya. Diakuinya, harga rumah adat Kudus memang sangat mahal karena bisa mencapai miliaran rupiah.

Saat ini saja lanjut Sutiyono dari yang terdata di Disbudpar, hanya tinggal 21 rumah adat Kudus yang tercatat. Masih ada memang rumah adat Kudus yang belum tercatat, karena si pemilik rumahnya tidak melaporkan diri.

Rata – rata rumah adat Kudus itu terdapat di Desa Damaran dan Langgardalem atau disekitar Kudus kulon. Selama ini agar tidak banyak lagi rumah adat Kudus yang dijual ke luar kota oleh pemiliknya, pihaknya hanya bisa menghimbau tanpa punya kekuatan yang lebih jauh lagi.

Diakui oleh Sutiyono, meski sudah ada 4 juru pelihara rumah adat Kudus, namun hal itu dirasa masih kurang memadai. Meskipun juru pelihara tersebut hanya diberi kompensasi Rp. 300 ribu per tiga bulan, tugas mereka ikut menjaga keletarian rumah adat Kudus.

Dan rata – rata juru pelihara itu adalah pemilik rumah tersebut. Selain itu, selama ini belum ada perda yang mengatur tentang BCB, sehingga belum ada payung hukun yang menaunginya. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.