Perjanjian Sewa Kios Dan Los Pasar Kliwon Akan Segera Diberlakukan

 

 

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Perdagangan segera memberlakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan kios dan los atau sewa baru oleh pedagang Pasar Kliwon. Hal ini sudah disosialisasikan, tinggal pelaksanaannya.

Menurut Kasi Pasar Tradisional pada Dinas Perdagangan Kudus, Moch. Kaden, Jum’ at 21 Juli 2017 mengatakan, dalam waktu dekat ini pedagang melakukan penandatanganan sewa baru.

Dijelaskannya, kelengkapan persyaratan yang dikumpulkan sudah dilakukan sejak 2016 seperti surat izin pendasaran, KTP dan KK. Itupun sudah ada verifikasi, dan sekarang tinggal menjalankan penandatanganan sewa.

Dia menambahkan, jumlah los yang ada di Pasar Kliwon sebanyak 1.889 sedangkan kios berjumlah 520 unit. Sesuai kesepakatan bersama, untuk saksi adanya surat perjanjian diketahui dari himpunan pedagang Pasar Kliwon (HPPK) dalam hal ini ketua yang ditunjuk.

Tapi bilamana ketua HPPK keberatan, bisa dialihkan ke saksi lainnya. Dan saksi bisa berubah sesuai kesepakatan dan tidak mengikat. Namun pihaknya menghormati paguyuban pedagang sehingga saksi diambilkan dari HPPK.

Sementara itu, sistem perjanjian pemanfaatan kios dan los ini berdasarkan pada Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang didalamnya dijelaskan, biaya sewa bangunan kios sebesar Rp 225 per meter persegi per hari, sedangkan bangunan los karena bentuknya petakan maka biaya sewa tanah Rp 125 per meterpersegi per hari.

Untuk jangka waktu perjanjian sewa selama lima tahun dengan opsi perpanjangan tiga kali atau selama 20 tahun.

Dikatakannya, bagi pedagang yang akan membayar uang sewa kepada pemkab secara kredit bisa melalui koperasi yang sudah ditunjuk. Dan nantinya petugas pasar akan menjelaskan mekanismenya, pedagang juga tidak perlu khawatir terutama yang usianya sudah lanjut. Dia meminta agar ada pendampingnya saat penandatangan perjanjian.

Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Kliwon Istiqomah mengatakan, sudah mendapatkan informasi terkait penandatangan perjanjian pemanfaat kios dan los dari petugas pasar.

Dia menambahkan, informasi yang didapatnya iuran tersebut masih simpang siur dan belum jelas peruntukannya, jadi memilih menunda pembayaran lebih dulu sampai ada kejelasan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.