Perluasan Jam Malam Akan Berlaku Mulai Kamis Lusa

Kudus, Radiosuarakudus.com- Rencana perluasan jam malam yang dimulai pukul 21.00 – 06.00 pagi diseluruh kabupaten Kudus untuk meminimalisir penularan covid-19 akan diberlakukan pada Kamis lusa (21 Mei 2020). Ini setelah surat Instruksi Bupati Kudus sudah ditandatangani pada hari ini, Selasa 19 Mei 2020. Melalui ponselnya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan hal itu.

Menurut penjelasan Hartopo, hari ini setelah dhuhur dirinya memang menandatangani surat instruksi terkait perluasan jam malam yang dimulai pada pukul 21.00 – 06.00 pagi. Seluruh aktivitas kegiatan ekonomi di Kudus pada jam itu harus berhenti dan semua harus berada dirumah.

Dan instruksi itu mulai berlaku pada Kamis lusa, sementara untuk sosialisasi sudah dilakukan mulai Senin kemarin hingga Rabu besok. Untuk perusahaan – perusahaan, sosialisasi dilakukan oleh Dinas Tenaga kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM. Sementara untuk PKL, sosialisasi dilakukan oleh Dinas Perdagangan.

Ditambahkan oleh Hartopo, bagi karyawan perusahaan yang bekerja pada shift malam, harus ada surat keterangan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Dan bagi masyarakat yang memang ada keperluan mendesak dan malam itu harus keluar rumah maka harus memakai protokol kesehatan yakni dengan memakai masker serta melaporkan diri ke check point yang dilewatinya.

Untuk check point dalam perluasan jam malam nantinya, tentunya lokasinya akan ditambah diantaranya diwilayah perkoataan yakni di Jalan Diponegoro dan Rendeng serta diperempatan Jember. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.