Pertamax SPBU Matahari Tercampur Air

SPBU-Matahari-KudusKudus, Radiosuarakudus.com – Kasus pertamax yang tercampur dengan air di SPBU matahari yang akhirnya membuat kerusakan pada mesin kendaraan, membuat banyak complain dari masyarakat. Bahkan mobil dinas Sekda Kudus dan mobil dinas asisten 2 juga ikut menjadi korban.

Selain itu, mobil pribadi milik Plt kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kudus juga ikut menjadi korban. Dalam sidak yang dilakukan oleh Plt kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus, Sudiharti bersama anak buahnya Selasa kemarin, meminta pihak SPBU agar melakukan pembenahan.

Bahkan, pemilik SPBU matahari yakni Joko Santoso akan memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan bila terjadi kerusakan.

Sementara itu, pihak pertamina melalui External Relation Pertamina MOR IV Jawa Bagian Tengah, Roberth MV Dumatubun saat dikonfirmasi hal ini, Rabu 13 Januari 2016 mengatakan, petugas Pertamina telah melakukan pengecekan ke pihak SPBU dan memastikan bahwa kejadian tersebut terjadi secara lokal ( di spbu saja) dan bukan karena kualitas produk Pertamax yg tidak sesuai.

Dari pengecekan itu lanjut Roberth, terdapat beberapa langkah yg tidak dilakukan saat sebelum penerimaan dan setelah penerimaan BBM. Sehingga terjadi kontaminasi air pada Pertamax. Asal air karena akumulasi pengembunan uap air di tanki pendam.

Seharusnya kata dia, SPBU melakukan settling BBM terlebih dahulu agar kotoran/air yg ada di tanki pendam tidak ikut terpompa (pembongkaran dan penjualan BBM, tdk boleh dilakukan bersamaan).

SPBU juga telah melaksanakan perbaikan berupa membersihkan tanki pendam dari air yg ada, melakukan sirkulasi BBM sampai tidak ditemukan kandungan air di instalasi sarfas pertamax di SPBU, menaikkan ketinggian pompa produk pertamax dari dasar tanki pendam sehingga mencegah resiko kotoran/air didasar tanki terpompa bersama BBM.

Kemudian memberikan ganti rugi berupa menanggung biaya perbaikan kepada konsumen Pertamax yang membeli saat terjadi periode kontaminasi tersebut (sekitar setengah hari) saat kejadian.

Konsumen yg dirugikan dapat menunjukkan bukti struk pembelian pertamax sebagai dasar SPBU memberikan ganti rugi. Pertamina juga telah memastikan bahwa struk Pertamax tidak mengalami kerusakan, apabila terjadi di mesin lain maka SPBU segera diminta utk memperbaiki.

Ditegaskannya, dalan hal ini sebagai pembinaan, melihat dari penanganan dan antisipasi yang sudah dilakukan SPBU, maka rekomendasi pertamina adalah memberikan surat peringatan tertulis yangg berlaku selama 3 bulan, dan apabila dalam periode tersebut kasus yang sama terjadi kembali di SPBU itu, maka pembinaan dapat diberikan dengan bobot yang lebih berat. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.