Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Karyawan

ijazah

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. Pengecualian dari hal tersebut dimungkinkan bagi pekerja yang disekolahkan, didiklatkan atau dikursuskan yang dibiayai perusahaan minimal senilai tiga kali upah minimum kabupaten (UMK). Penahanan ijazah juga harus dilakukan dengan kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus Lutful Hakim, menyusul adanya surat edaran Gubernur Ganjar Pranowo yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se- Jawa Tengah. Surat tersebut merujuk hasil sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Jateng, berkaitan penahanan ijazah pekerja oleh pihak perusahaan.

Didampingi Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kudus, Wisnu Broto Jayawardana, Jum’at kemarin. Lutful mengatakan,  pihaknya  baru menerima tembusan surat edaran itu. Bupati segera menindaklanjuti dengan membuat surat edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kudus.
Dalam surat edaran Nomer 500/00/9350 tertanggal 23 November 2016 disebutkan, perusahaan harus membuat kesepakatan tidak menghilangkan hak seseorang menggunakan ijazahnya untuk peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup tenaga kerja.

Penahanan ijazah dibatasi waktunya selama dua tahun dan jaminan keamanan  dari pengusaha (diasuransikan). Apabila selesai waktu perjanjian pihak pengusaha wajib mengembalikan ijazah tersebut.  Lutful mengakui, masih banyak perusahaan di Kudus yang menahan ijazah para pekerjanya. Sejumlah kasus pernah ditangani, ketika pekerja ingin berhenti dari tempat kerjanya tidak bisa mengambil ijazah yang dijaminkannya. Tak hanya masalah ijazah, beberapa kantor atau perusahaan bahkan menahan BPKB kendaraan pekerja agar tidak lari dari tempat kerjanya.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus Slamet Machmudi menyatakan,  kesepakatan atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dengan pengusaha harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Hal itu untuk mengetahui apakah PKB itu sah atau tidak. Bahkan PKB tentang tata tertib pekerja juga wajib disampaikan pihak perusahaan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.