Perusahaan Yang Melanggar THR Akan Ditindak

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini, posko pengaduan pembayaran THR sudah dibuka.

Silakan melapor ketika ada masalah soal pembagian THR. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha  Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo, Sabtu 17 Juni 2017. Jika belum memiliki keberanian untuk datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, katanya, pekerja juga bisa melaporkannya lewat saluran telepon pengaduan atau “hotline”.

Adapun nomor telepon yang bisa dihubungi, yakni 082325430077. Ia mengatakan, sudah menyiapkan petugas yang akan melayani pengaduan tersebut, termasuk pengaduan lewat nomor telepon tersebut.

Dikatakannya, setiap ada pengaduan soal THR yang belum diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebelum Lebaran, dijanjikan untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan aturan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pegawainya sebelum H-7 Lebaran, kata dia, diingatkan lewat surat edaran tentang THR Keagamaan. Hal itu, menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tertanggal 31 Mei 2017.

Jumlah perusahaan yang mendapatkan surat pemberitahuan tentang THR keagamaan tersebut, katanya, berjumlah 150 perusahaan. Lewat surat tersebut, dijelaskan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji. Masing-masing perusahaan, kata dia, diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnaker Kudus. Adapun besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp1.740.900 per bulan. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.