Perusahaan Yang Tidak Memenuhi UMK Dan Tidak Mengajukan Penangguhan Akan Ditindak

Ilustrasi UMK

Kudus, Radiosuarakudus.com – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Selasa 2 Desember 2014, mensosialisasikan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2015 yang ditetapkan sebesar Rp.1.380.000 kepada puluhan perusahaan di Kudus.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus, Lutful Hakim didampingi Kepala Seksi Hubungan Industrial Wisnu Broto Jayawardana, besarnya UMK 2015 tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/85/2014 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2015.

Sosialisasi UMK Kudus 2015 digelar di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus dengan dihadiri puluhan perwakilan perusahaan di Kudus. Setelah menggelar sosialisasi tersebut, akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi lewat surat resmi kepada masing-masing perusahaan di Kudus. Adapun jumlah perusahaan di Kudus tercatat sebesar 1.239 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan kategori besar, sedangkan perusahaan sedang ssebanyak 540 perusahaan dan selebihnya kategori perusahaan kecil. Pada kesempatan tersebut, dijelaskan pula persyaratan pengajuan penangguhan pelaksanaan UMK.

Adapun persyaratan bagi perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan, yakni melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.

Selain itu, perusahaan tersebut juga melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.

Perusahaan juga diminta melaporkan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang. Selanjutnya, kata dia, surat penangguhan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jateng melalui Disnakertrans Jateng dengan tembusan kepada Bupati Kudus dan Dinsosnakertrans Kabupaten Kudus.

Ditambahkannya, hingga kini memang belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015. Batas akhir pengajuan penangguhan pembayaran UMK 2015, lanjut dia, maksimal 20 Desember 2014 hingga pukul 15.30 WIB. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.