Piagam Penghargaan Dalam PPDB SMP Cukup Di Scan Bersama Berkas Lainnya

Kudus, Radiosuarakudus.com- Mulai Senin – Sabtu (22 – 27 Juni 2020) lusa di Kudus mulai digelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP. Namun untuk tahun ini dalam PPDB tingkat SMP khususnya disekolah negeri memang ada yang berbeda. Dimana untuk semua berkas persyaratan nantinya discan dan diupload lewat aplikasi pendaftaran yang sudah disediakan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuna Widodo, Jum’at 19 Juni 2020 mengatakan, selain semua lewat online, zonasi jarak tidak dihitung dari letak kantor kepala desa/kelurahan ke sekolah melainkan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah.

Diakuinya, hingga saat ini masih banyak masyarakat terkait zonasi tahunya masih menggunakan jarak kantor kepala desa ke sekolah. Untuk itu, dia berharap masyarakat sekarang sudah tahu bahwa untuk zonasi yang dijadikan pijakan adalah jarak rumah calon peserta keseakolah. Sehingga, masing-masing SMP mengantongi daftar desa-desa yang masuk zonasi, tentunya ada pengurangan. Misalkan, tahun lalu ada 50 desa sekarang hanya 30 atau 40 desa. Tentunya ini dimaksudkan sebagai pemerataan.

Selain itu kata dia, pemilihan untuk mendaftar sekolah diberi kesempatan dua sekolah, tahun lalu bisa memilih tiga sekolah. Jadi, orang tua harus jeli dan penting mempertimbangkan jarak rumah dengan sekolah.

Menurutnya, strategi pemilihan sekolah yang pertama harus lokasi yang paling dekat jaraknya dengan sekolah, pilihan kedua bebas asalkan masih dalam jarak zonasi. Harjuna menambahkan, pantauan tiap hari perlu, misalkan sudah merasa kurang aman, bisa diberi kesempatan pindah dimana kuota masih tersedia.

Dalam PPDB tingkat SMP ini lanjut Harjuna, terdapat empat jalur yakni jalur zonasi sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua paling sedikit lima persen. Kemudian, jalur prestasi paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah. Masih kata Harjuna, bagi yang memiliki piagam penghargaan dan akan dicantumkan lewat jalur prestasi, piagam tidak perlu dilegalisir tetapi cukup discan bersama berkas lainnya dalam PPDB nanti. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.