PN Kudus Tawarkan Mediasi Kepada Penggugat Kasus Lahan Embung Logung

ilustrasi embung logung

Kudus, Radiosuarakudus.com – Pengadilan Negeri Kudus, Selasa 10 Pebruari 2015 menawarkan proses mediasi kepada warga yang mengajukan gugatan perdata soal pembebasan lahan untuk embung Logung dengan pemkab Kudus sebagai tergugat pada sidang perdana kasus perdata Waduk Logung.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kudus tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Retnaningsih didampingi dua hakim anggota Wija Wijaya dan A. Syafiq. Sementara warga sebagai penggugat didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) PN Kudus, yakni Suprayetno Widodo, Dwi Hadianto dan Kuswandi, sedangkan dari Pemkab Kudus diwakili Kabag Hukum Setda Kudus Suhastuti, Edi Suprapto dan Muhamad Mastur perwakilan dari BPN Kudus.

Hakim ketua mempersilakan, waktu mediasi selama 40 hari dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sementara petugas mediasi, dipersilakan kepada penggugat untuk memilihnya. Karena penggugat dan tergugat sepakat menunjuk mediator dari PN, akhirnya majelis hakim menunjuk Hakim M. Noor Azizi dari PN Kudus sebagai mediator.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.35 WIB itu, akhirnya dilanjutkan dengan proses mediasi. Kuasa hukum penggugat, Suprayetno Widodo mengungkapkan, dari hasil mediasi dengan Pemkab Kudus melalui kuasa hukumnya belum diperoleh kesepakatan apapun.

Dikatakannya, mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Kudus serta Gubernur Jateng terkait tuntutan 46 warga meminta ganti lahan serta ganti rugi pohon. Koordinasi tersebut, kata dia, dibutuhkan waktu sekitar dua pekan sehingga hasilnya akan disampaikan kepada kuasa hukum maupun mediator.

Juru bicara PN Kudus A. Syafiq mengungkapkan, jika proses mediasi sebelum batas waktu yang ditetapkan tetap belum mendapatkan kesepakatan, maka bisa dilanjutkan dengan proses sidang.

Maka dari itu, kata dia, proses sidang selanjutnya menunggu hasil laporan hakim mediator. Jika jalur mediasi gagal, kata dia, akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.

Sementara, koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (Forkoma Kembung) Hardjono yang mendampingi warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, mengungkapkan, warga masih berharap tuntutannya itu bisa dikabulkan. Karena mayoritas warga memiliki mata pencaharian sebagai petani. Jika lahannya hilang tentu tidak bisa melanjutkan pekerjaannya itu.

Selain itu kata Harjono, jika menerima pembayaran dalam bentuk uang, maka warga khawatir tidak bisa membeli lahan di tempat lain. Warga yang mengajukan gugatan perdata sebanyak 46 warga pemilik lahan yang berasal dari Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe) sebanyak 43 warga dan sisanya dari Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo).

Adapun total luas lahan dari 46 warga tersebut sebanyak 54.000,32 meter persegi, sedangkan ganti rugi tanaman yang dituntut nilainya mencapai Rp. 550 juta. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.