PNS Tidak Netral Dalam Pilkada Akan Disanksi Berat

pns-netral

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tahun 2017 tepatnya pada Februari  mendatang pemerintah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Untuk itu masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dan berperan aktif agar gelaran pesta demokrasi tersebut berjalan lancar, sukses dan berlangsung secara kondusif. Terlebih  bagi kalangan birokrasi dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) / Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Sebagai PNS / ASN  hendaknya menjadi panutan atau tauladan bagi warga masyarakat lainnya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara / TPS untuk menyalurkan hak suaranya dalam pilkada mendatang.Kendati demikian PNS harus tetap menjaga netralitasnya dengan tidak ikut berkampanye dan terlibat pengerahan massa untuk mendukung salah satu calon. Sebab jika terbukti ada PNS yang tidak netral dalam pilkada, sanksi atau hukuman disiplin berat sudah menanti mereka.

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 11 Oktober Nomor 273/2772/SJ disebutkan bahwa sanksi disiplin berat bagi PNS yang tidak netral diantaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama Tiga tahun hingga pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.

Berkaitan dengan hal itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin menghimbau PNS dijajarannya yang daerahnya melaksanakan pilkada pada 2017 mendatang agar mematuhi aturan tersebut.

Dijelaskannya bahwa pada pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, diatur ketentuan ditegaskan ahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara.

Keterlibatan itu antara lain kampanye mendukung salah satu calon, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan  calon yang menjadi peserta pemilu selama dan sesudah  masa kampanye.

Mengenai mekanisme atau tatacara penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur pemerintah, PNS / ASN tersebut berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Humas Setda)

About

You may also like...

Comments are closed.