Polisi Tangkap Dua Pelaku Sabu – sabu

sabu2

Kudus, Radiosuarakudus.com – Dua pelaku sabu – sabu yakni ZF alias Fikri (30 tahun) warga Desa Glantengan Rt. 01 Rw. 1 Kecamatan Kota serta YP alias Ipung (40 tahun) warga Desa Panjang Rt. 03 Rw. 1 Kecamatan Bae, Minggu 4 Mei 2014 lalu berhasil dibekuk aparat Polres Kudus.

Menurut Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Suharyanto, Rabu 7 Mei 2014, kedua tersangka dibekuk saat berada disalah satu warung kopi yang berada di Jalan Sosrokartono turut Desa Kaliputu Kecamatan Kota.

Dikatakan oleh AKP Suharyanto, saat itu sekitar pukul 17.00 Wib, pihaknya menerima informasi akan adanya transaksi narkoba disalah satu warung kopi tersebut. Kemudian timnya melakukan pengintaian, dan melihat dua tersangka berada di warung kopi itu. Lalu kedua tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti berupa sabu – sabu.

Dijelaskannya, dari tangan tersangka ZF alias Fikri disita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian satu buah handphone merk Nokia warna merah serta satu dos box berisi Hp merk Ever Cross warna putih.

Kemudian dari tangan tersangka lainnya yakni YP alias Ipung turut disita adalah satu sepeda motor Honda Beat Nopol K 5757 DR, kemudian satu buah Hp merk Nokia hitam merah, satu buah sedotan warna merah, empat lembar plastik klip bekas digunakan menyimpan narkotika jenis sabu – sabu serta satu buah sumbu.

Ditambahkan oleh AKP Suharyanto, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda antara Rp. 800 juta – Rp. 8 milyar. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.