Polres Kudus Gencar Lakukan Penyisiran Ke Toko Obat Yang Menjual Obat Keras

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan terlarang di Kudus, jajaran Polres Kudus gencar melakukan operasi di toko-toko obat maupun apotek. Tidak cukup itu, Satuan Narkoba Polres juga melakukan sosialisasi disetiap sekolahan.

Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, Rabu 27 September 2017 mengatakan, beberapa pekan terakhir, pihaknya sudah menyisir kesejumlah toko dan pengecer yang menjual obat-obatan. Hasilnya belum lama ini tertangkap dua pengedar obat heximer, yang menjual obat keras tersebut ke kalangan remaja.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pada pihaknya menangkap dua orang pengedar yakni DN (21 tahun) dan MSA (24 tahun). Keduanya ditangkap dirumah MSA di Desa Dersalam, Kecamatan Bae pada Selasa dini hari, 26 September 2017.

Sukadi menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pil heximer sebanyak 204 butir dan uang tunai sebesar Rp 1,181 juta hasil dari transaksi selama sehari sebelum penangkapan.

Modus transaksinya, kata dia, pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut melalui transaksi di media sosial facebook. Namun setelah terjadi penangkapan, akun milik pelaku sudah diblokir. Sehingga pihaknya kesulitan untuk mengungkap jaringan ini melalui facebook itu.

Ditambahkan Sukadi, sampai bulan September 2017, jajaran Sat Narkoba Polres Kudus, berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang sebanyak 15 kali. Ditegaskannya, pengedar ataupun pemakaian obat keras tanpa ijin dan petunjuk medis, maka akan dikenai pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 23 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Dan pihaknya akan terus mensosialisasikan bahaya obat-obatan terlarang tersebut kepada para pelajar dan masyarakat. Sehingga penyalahgunaan pemakaian obat keras dapat ditekan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.