Polres Kudus Ungkap Pelaku Narkoba

 

Kudus, Radiosuarakudus.com –  Aparat Satresnarkoba Polres Kudus, menangkap seorang pemakai dan seorang pengedar narkoba, jenis sabu. Keduanya adalah Rezha Sapta Prahara (20 tahun), warga Dukuh Krajan Kidul, Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, dan Moh. Arif alias Ledeng (39), warga Desa Payaman, Kecamatan Mejobo.

Menurut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satres Narkoba Polres Kudus, Ipda Imam Sukirno, Jum’ at 6 Maret 2015 menceritakan, penangkapan bermula dari adanya laporan, bahwa Rezha yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir, sering mengkonsumsi sabu. Petugas pun kemudian mengintai Rheza, dan menangkap yang bersangkutan usai mengambil uang di ATM BRI, di unit Ngetuk, Ngembal Rejo, Bae, pada Selasa 3 Maret 2015 lalu sekitar pukul 19.35.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu. Barang tersebut dibungkus plastik klip kecil, kemudian dimasukkan dalam bungkus permen “Sugus” warna kuning, dan disembunyikan di dasboard mobil yang dikendarai tersangka. Dari keterangan tersangka Rheza, lanjut Imam, sabu tersebut diperoleh dari Ledeng.

Petugas pun memancing Ledeng, untuk kembali melakukan transaksi, di daerah Bacin, Kecamatan Bae, pada sekitar pukul 21.00. Dijelaskannya, saat itu hujan deras, Arif sempat akan melarikan diri, petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikannya.

Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP AS Widhi Hatmoko, mengatakan dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua buah ponsel, serta satu unit mobil Avanza K 8806 VB.

Menurut dia, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk Rheza sebagai pemakai akan dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka pengedar dijerat Pasal 114 undang-undang yang sama.

Sementara itu, Rheza mengaku sudah menjadi pemakai selama sekitar setahun terakhir. Kata dia, sabu itu dipakai untuk menambah stamina, agar tidak gampang lelah. Sedangkan Arif mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial NN.

Menurutnya, ia membeli satu gram sabu seharga Rp. 1,7 juta. Kemudian satu gram itu dibagi menjadi lima paket, yang dijualnya seharga Rp. 400 ribu per paket.

Terpisah, Wakapolres Kudus, Kompol Yunaldi, mengatakan, tren penyalahgunaan narkoba di Kudus cenderung meningkat. Hal ini berdasarkan data kasus yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Kudus.

Pada tahun 2015 sampai bulan Maret saja, pihaknya sudah mengungkap empat kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.

Sementara, sepanjang 2014, pihaknya berhasil mengungkap tujuh kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Mayoritas, menurut dia, jenis narkoba yang sering disalahgunakan adalah jenis sabu-sabu.

Ditegaskan oleh Kompol Yunaldi, pihaknya tidak main – main terhadap peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

 

You may also like...

Comments are closed.