PPKM Berbasis Mikro Di Kudus Diperpanjang Hingga 28 Juni

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemkab Kudus telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 360/1379/04.03/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus. Dan itu berlaku mulai tanggal 15 – 28 Juni 2021. Dalam SE ini juga mencantumkan SE dari Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 tertanggal 15 Juni 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan dirumah ibadat.

Asisten Bidang  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Budi Satriyo ketika dikonfirmasi mengatakan surat edaran tentang perpanjangan PPKM mikro pada hari ini (Kamis, 17/6/2021) sudah ditandatangani oleh Bupati Kudus, HM Hartopo. Dengan perpanjangan PPKM mikro ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kudus.

“Hari ini sudah saya ajukan ke pak Bupati mas, dan akan segera ditandatangani oleh beliau. Sebelumnya, draft SE sudah saya ajukan tapi saya tarik lagi karena adanya SE dari Menteri Agama nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan dirumah ibadat. Setelah saya tambahkan, baru saya ajukan lagi ke pak Bupati,” kata Agus Budi Satriyo, Kamis (17/6/2021).

Dikatakannya, dalam SE Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 itu ada point yang menyebutkan bahwa kegiatan keagamaan didaerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan oleh pemerintah daerah setempat.

Melihat dari point tersebut di SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama itu kata dia, berlaku diseluruh wilayah kabupaten/kota yang berzona merah dan orange. Dan tidak sebatas pada Rt yang berzona merah maupun orange saja. Tetapi sudah menyeluruh ditingkat kabupaten maupun kota. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.