PSKS Diberikan, Antrian Panjang Mengular

BLT

Kudus, Radiosuarakudus.com – PT Pos Cabang Kudus, mulai membayarkan dana bantuan pengalihan subsidi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) melalui program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) kepada masyarakat penerima. Menurut Kepala PT Pos Cabang Kudus Rusdi Hendra Sanjaya, Rabu 26 Nopember 2014, masing-masing desa sudah dijadwal pembayarannya.

Akan tetapi, lokasi pembagiannya dimungkinkan bisa berubah. Karena untuk pembayarannya, ada yang harus dilakukan di kantor balai desa atau di kantor pos unit dengan menyesuaikan ketersediaan halaman yang luas guna menampung antrean warga yang hendak mencairkan dana bantuan tersebut. Terkait penjadwalan tersebut, dikoordinasikan pula dengan sejumlah pihak terkait, termasuk dengan Pemkab Kudus, kepala desa serta camat.

Untuk mengurai antrean panjang dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pencairan untuk masing-masing penerima dana bantuan dijadwalkan berdasarkan hari dan jam. Selain itu, kata dia, loket pencairan untuk masing-masing warga juga sudah ditentukan agar tidak terjadi antrean panjang.

Dijelaskannya,  sebetulnya, pembayaran dana PSKS bisa dimulai Kamis pecan lalu, namun karena banyak hal yang harus dipersiapkan akhirnya baru dimulai hari ini, Rabu 26 Nopember untuk Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu. Pencairan dana kompensasi BBM di desa Garung Lor, dilayani di kantor balai desa setempat karena memiliki halaman yang lebih luas dibanding dengan halaman kantor pos unit setempat.

Adapun total penerima dana PSKS di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 36.316 rumah tangga sasaran (RTS) yang tersebar di sembilan kecamatan. Untuk Kecamatan Kota tercatat sebanyak 1.968 RTS, Kecamatan Bae sebanyak 1.808 RTS, Kecamatan Dawe sebanyak 7.206 RTS, Kecamatan Gebog sebanyak 4.541 RTS, dan Kecamatan Kaliwungu 4.580 RTS. Kecamatan Jati sebanyak 3.490 RTS, Kecamatan Undaan 4.602 RTS, Kecamatan Mejobo 3.061 RTS dan Kecamatan Jekulo sebanyak 5.060 RTS.

Pembayaran dana kompensasi BBM ini, masing-masing RTS menerima dana sebesar Rp. 400 ribu untuk jatah bulan November dan Desember 2014. Adapun syarat pencairannya, yakni harus membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Jika tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut, silakan membawa kartu identitas diri serta surat kehilangan.

Bagi warga yang belum sempat mencairkan dana PSKS sesuai jadwal, bisa dicairkan di kantor pos kecamatan ditunggu hingga tanggal 12 Desember 2014.

You may also like...

Comments are closed.