PT KAI Tertibkan Penyewa Lahan

 

PT KAIKudus, Radiosuarakudus.com – PT Kereta Api Indonesia mulai menertibkan penyewa lahan milik perusahaan kereta api tersebut yang ada di Kudus, untuk segera mengurus surat perjanjian kontrak.

Upaya PT KAI tersebut ditandai dengan adanya pemasangan pengumuman di sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di kompleks Pasar Wergu Kudus. Hal itu dikatakan petugas di Kantor Penagihan PT KAI Kudus, Joko Partono, Rabu 7 Mei 2014.

Ia mengatakan, pemasangan pengumuman tersebut dilakukan oleh petugas khusus yang bertugas mengurusi soal aset PT KAI.

Selain itu, dirinya juga memberikan foto kopi surat yang berisi instruksi direksi nomor 32 tahun 2013 soal biaya sewa lahan milik PT KAI.
Berdasarkan surat instruksi direksi tersebut, dijelaskan bahwa tarif sewa aset PT KAI diberlakukan dengan tetap memperhatikan nilai pasar di lokasi terdekat.

Sementara tarif sewa lahan untuk dijadikan tempat tinggal minimal sebesar Rp.1.000 per meter persegi per bulan. Instruksi tersebut, berlaku sejak 1 Januari 2014.

Lahan milik PT KAI di Kabupaten Kudus, tersebar di beberapa daerah, seperti di Desa Wergu Wetan, Wergu Kulon, Desa Purwosari, dan Mlati (Kecamatan Kota) serta Desa Ploso Kecamatan Jati.

Ia mencatat, mayoritas penyewa lahan milik PT KAI menunggak pembayaran selama beberapa tahun sehingga dengan adanya pengumuman yang meminta penyewa lahan harus dilengkapi dengan surat perjanjian kontrak diharapkan mereka juga tertib dalam membayar sewa.

Terkait dengan rencana menghidupkan kembali jalur kereta api di Kudus dan sekitarnya, Joko mengaku, tidak mengetahui hal itu.

Berdasarkan pengamatan di beberapa bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di Desa Wergu Wetan, terdapat pengumuman yang menjelaskan bahwa warga yang memanfaatkan aset PT KAI secara resmi harus didukung kontrak atau perjanjian.

Apabila tidak memiliki surat perjanjian atau kontrak, maka dianggap penghuni liar dan akan segera ditertibkan.

Sementara untuk permohonan perpanjangan kontrak atau kontrak baru, diminta menghubungi perwakilan pengusahaan aset wilayah Semarang. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.