Puluhan Aktivis KPMP Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Pengisian Lowongan Perangkat Desa

Kudus, Radiosuarakudus.com- Puluhan aktivis dari Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) cabang Kudus, Kamis 11 Juli 2019 menggelar aksi unjukrasa di alun – alun Simpang Tujuh Kudus. Aksi ini memprotes kebijakan Bupati Kudus terkait SK Bupati nomor 141.3/126/2019 tentang pemberian ijin, penetapan desa – desa yang menyelenggarakan, dan jadwal pengisian lowongan jabatan perangkat desa secara serentak di kabupaten Kudus tahun 2019.

Sebelumnya mereka berorasi di alun – alun Simpang Tujuh Kudus dan meminta untuk bertemu dengan Bupati HM Tamzil. Setelah bernegosiasi dengan pihak pemkab Kudus, akhirnya disepakati 10 perwakilan aktivis KPMP untuk meyampaikan aspirasinya diruang rapat lantai 2 Gedung Setda. Diruang tersebut mereka diterima oleh Asisten I Setda Agus Budi Satriyo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Adi Sadhono Murwanto.

Pada kesempatan itu perwakilan KPMP Soleh Isman mengatakan, diduga telah terjadi transaksional oleh pihak – pihak tertentu terhadap kebijakan pengisian perangkat desa yang dilaksanakan serentak pada tahun ini sebelum pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan pada bulan Nopember tahun ini.

Hal ini kata Soleh, berpotensi menjadi isu negatif seakan pengisian perangkat sebagai pesangon kepala desa yang akan purna tugas dan dijadikan modal untuk pencalonan kembali. Untuk itu pihaknya menolak pengisian perangkat desa sebelum perda disahkan, karena saat ini juga masih dibahas oleh anggota dewan

Sementara itu Asisten I Setda Kudus, Agus Budi Satriyo menegaskan bahwa semua itu sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi termasuk warga luar desa pun dapat mengikuti seleksi perangkat desa. Namun dengan syarat, bila diterima maka harus berdomisili di desa itu.

Disamping itu kata Agus, pihaknya juga menampung seluruh aspirasi dari LSM KPMP untuk disampaikan kepada Bupati Kudus. Namun apakah pelaksanaan pengisian lowongan perangkat desa yang sudah berjalan ini akan ditunda atau tidak, maka itu bukan menjadi wewenangnya namun menjadi wewenang Bupati. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.