Puluhan Tenaga Honorer Kategori 2 Menuntut Diangkat Menjadi CPNS

Kudus, Radiosuarakudus.com – Puluhan tenaga honorer kategori dua di wilayah kabupaten Kudus melangsungkan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati Kudus, Senin (24/2/2014). Mereka menuntut agar bisa diangkat menjadi PNS. Mereka menganggap bahwa data yang dikirimkan oleh Badan Kepegawaian Kudus direkayasa oleh oknum tertentu.

Yuli yang merupakan seorang tenaga honorer di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kudus juga mengungkapkan kekecewaannya. Dia meyakini bahwa ada rekayasa data yang dilakukan oleh oknum tertentu. Dia menggarisbawahi bahwa ada tenaga honorer yang sudah berumur 50 tahun yang sampai saat ini belum diangkat. Selain itu, dia juga menemukan kejanggalan bahwa ada seorang yang dalam uji publik tidak diterima, justru diterima menjadi CPNS.

Para demonstran yang sebelumnya menuntut dapat bertemu dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus akhirnya terpenuhi. Mereka akhirnya ditemui oleh Wakil Bupati, H. Abdul Hamid, Sekda Kudus, Noor Yasin, Kepala Disdikpora, Hadi Sucipto dan beberapa pejabat lain. Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus, Djoko Triyono mengungkapkan bahwa pihaknya hanya berkewenangan untuk mengusulkan tenaga honorer kategori dua.”Tugas dan wewenang kita cuma mengusulkan, untuk penerimaan dan seleksi sepenuhnya ada di pusat,” ungkapnya.

Djoko Triyono menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh para tenaga honorer kategori II tersebut tidak benar. Tidak ada rekayasa dari Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memalsukan data tenaga honorer tersebut. Dasar dari Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II menjadi CPNS adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

“Sesuai dengan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 3/12 Tanggal 16 April 2012 diadakan verifikasi untuk tenaga honorer kategori II. Dari 276 orang yang hadir 271, dan setelah diverifikasi ada 256 yang memenuhi syarat dan 15 orang yang tidak memenuhi syarat. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat ke BKN Nomor 800/2158/17 tanggal 27 April 2012 perihal Pengiriman Data Tenaga Honorer K2 Kabupaten Kudus,” kata Djoko Triyono.

“Kemudian BKN memberikan surat balasan nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman /Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 2. BKD menindaklanjuti dengan mengirimkan Pengumuman/Uji Publik tersebut ke SKPD agar diumumkan secara luas kepada masyarakat. Pengumuman/Uji Publik berlangsung dari tanggal 27 Maret s/d 2 April 2013 ,” imbuh Djoko Triyono.

Dari uji publik tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus mengirimkan surat nomor 800/715/03.02/2013 tanggal 8 April 2013 yang berisi tentang 15 sanggahan kepada tenaga honorer (TMS) dan mengusulkan 271 tenaga honorer yang secara nyata dan aktif bekerja untuk masuk database.

Dari usulan tersebut BKD menyampaikan surat kepada Menpan RB dengan tembusan BKN nomor 800/1186/2013 tanggal 19 April 2013 perihal penyampaian sanggahan uji publik dalam usulan honorer untuk diakomodasi dalam database tenaga honorer kategori II.

Pada tanggal 27 Juni 2013 BKN menyampaikan surat bernomor E26-30/V.105-10/99 perihal penyampaian uji publik tenaga honorer kategori II. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat ke BKN tanggal 3 Juli 2013 Nomor 045.2/2036/17 perihal penyampaian uji publik tenaga honorer kategori II. setelah diverifikasi sesuai dengan SE Menpan dan RB No.03/2012 dari 271 tenaga honorer kategori II yang masuk ke dalam aplikasi sebanyak 248 orang.

“Kami menerima surat dari BKN dengan nomor K.26-30/V.146-1/99 tanggal 2 September 2013 Perihal penyampaian daftar nominatif tenaga honorer (TH) K2 sebagai peserta tes CPNS. Berdasarkan data dari BKD Kudus, total peserta seleksi CPNS 2013 di lingkungan pemerintah daerah Kudus adalah sebanyak 530 orang. Sementara itu, jumlah peserta yang lulus seleksi hanya 206 orang. Ditinjau dari segi tugas dan wewenang, pemerintah daerah sudah mengakomodir sebanyak 530 orang tenaga honorer kategori II untuk dapat mengikuti seleksi CPNS 2013. Akan tetapi, pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang lolos ataupun tidaknya ,’ sambung Djoko Triyono.

“206 orang tersebut tidak serta merta akan langsung menjadi CPNS. Kami akan memverifikasi lagi data mereka apakah sesuai dengan ketentuan dalam PP No 56/2012 mengenai perubahan kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer atau tidak. Kalau tidak sesuai, jelas akan kita coret dan tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Pemerintah Kabupaten Kudus telah berusaha bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dan menjalankan amanat PP 56/2012 tersebut dengan benar ,” imbuh Djoko Triyono (Humas)

You may also like...

Comments are closed.