Puluhan Warga Kandangmas Datangi Pengadilan Tolak Konsinyasi

Logung

Kudus, Radiosuarakudus.com – Sebanyak 26 warga Dukuh Sintru Desa Kandangmas Kecamatan Dawe yang lahanya terkena proyek embung Logung, Jum’ at 9 Januari 2015 mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kudus.

Kedatangan mereka adalah dalam rangka menghadiri sidang pertama terkait konsinyasi ganti rugi lahan proyek embung Logung.

Kedatangan rombongan warga Dukuh Sintru Desa Kandangmas ini dengan menumpang truk bak terbuka dengan pengawalan ketat dari petugas Polres Kudus.

Menurut koordinator warga, Harjono, warga yang datang ini meminta agar ganti rugi tanahnya yang terkena proyek embung Logung diganti dengan lahan lainnya dengan luas yang sama dan harus berada di Desa Kandangmas.

Ditegaskannya, pada dasarnya masyarakat Kandangmas tidak pernah punya niatan untuk menghambat proyek Embung Logung. Hanya saja kata Harjono, selama ini pemerintah kabupaten Kudus memaksakan kehendak terkait pembebasan lahan proyek Embung Logung.

Bahkan kata dia, petugas yang mengukur luas lahan milik warga banyak yang tidak sesuai. Akibatnya lanjut dia, banyak warga yang dirugikan. Untuk itu kata dia, harus ada musyawarah kembali untuk mencapai mufakat dalam pembebasan lahan tersebut. Dia juga menyesalkan langkah yang ditempuh oleh pemkab Kudus dalam konsinyasi ini.

Dikatakannya, kedatangannya ke PN Kudus ini juga sekaligus untuk menguraikan permasalahan – permasalahan yang terjadi dan yang dialami oleh warga didepan para hakim.

Sehingga dalam konsinyasi ini hakim mendapatkan masukan – masukan serta permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh warga.

You may also like...

Comments are closed.