PWI Kudus Kampanyekan Anti “HOAX” Kepada Masyarakat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Masyarakat Kudus, diingatkan tidak mudah tergiur untuk membagikan berita “hoax” atau kabar bohong karena bisa diancam pidana penjara. Ancaman pidana tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu dikatakan Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, saat menghadiri kampanye antiberita bohong dengan tema “Kudus Semarak Tanpa Hoax” yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus di Alun-alun Kudus, Minggu 16 April 2017.

Hadir pada acara tersebut, Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin, Ketua PWI Kudus Saiful Anas, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengatakan, penyebaran berita bohong melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE.  Apabila terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

Selain itu, kata dia, jangan cepat meneruskan berita yang bernada profokasi tersebut karena ketika menjadi ramai di media sosial serta menimbulkan kerusuhan, maka bisa dipidana.

Selain itu, polisi juga bisa memintai keterangan sejumlah pihak yang terbukti membagikan berita bohong tersebut. Ia mengingatkan, semua transaksi secara elektronik tercatat dan ada jejaknya, sehingga bisa ditelusuri. Menurut dia, kerusuhan yang dipicu karena adanya berita bohong sudah ada, seperti di Tanjung Balai.

Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin menambahkan, masyarakat harus cerdas dan cermat dalam berbagi informasi. Sebagai orang yang bijak dan cerdas tentunya bisa memilih berita, bukannya menyebarluaskan berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

Ketua PWI Kabupaten Kudus Saiful Anas mengingatkan, masyarakat Kudus ketika membaca berita atau informasi melalui media sosial agar dibaca secara utuh dan lengkap.

Dikatakannya, jangan hanya sekadar membaca judul dan penggalan beritanya saja, karena bisa jadi ada informasi yang belum diperoleh sehingga bisa menimbulkan persepsi yang berbeda.

Ia juga berbagi tips mengecek berita apakah sumbernya bisa dipercaya atau tidak dengan cara melalui mesin pencari google, apakah ada berita serupa dari media “online” terkenal dan bisa dipercaya atau tidak.

Dan bila ada serta ternyata memang ada dua media yang bisa dipercaya, berarti berita tersebut jelas sumbernya.

Usai melakukan orasi menentang berita bohong, para tamu undangan maupun masyarakat melakukan tanda tangan sebagai bentuk dukungan memerangi berita bohong.

Masyarakat juga bisa mengikuti lomba foto selfie dengan photo booth, kemudian diunggah di facebook PWI Kudus dengan hastag #Kudus Semarak Tanpa Hoax.

Kampanye anti “hoax” yang bersamaan dengan “car free day” tersebut, juga dimeriahkan dengan pertunjukan drama pantomim, hiburan musik, serta seni jaranan dari salah satu taman kanak-kanak di Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.