Ranperda Pelarangan Usaha Hiburan Diskotik Ditandatangani Dewan

ILUSTRASI (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/SOLOPOS)

Kudus, Radiosuarakudus.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelarangan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dam karaoke akhirnya disetujui Pansus III DPRD Kudus dalam public hearing yang berlangsung di Aula DPRD Kudus, Jumat 22 Mei 2015. Persetujuan tersebut lantaran Pansus III DPRD Kudus telah menandatangani surat persetujuan Ranperda. Dari 14 Pansus III DPRP Kudus yang mengikuti public hearing, semuanya menandatangani surat persetujuan.

Hanya satu anggota Pansus saja yang tidak ikut tanda tangan, yakni Edi Kurniawan. Meski begitu menurut Saekhan Muchith sebagai perwakilan dari STAIN Kudus, Ranperda tersebut sudah otomatis disetujui oleh Pansus walau ada satu anggota yang tidak tangan.

Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dibahas di rapat Paripurna DPRD untuk disahkan menjadi perda. Dia juga menambahkan, Ranperda tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas. Yakni sesuai aturan otonomi daerah dalam UU Nomor 23 tahun 2014. Namun dirinya menambahkan perlu ada penjelasan tambahan dalam pasal empat tentang melanggar kesusilaan.

Menurutnya, melanggar kesusilaan dalam pasal empat sangat subjektif normatif. Belum jelas batasan-batasannya. Untuk itu harus ada penjelasan tambahan. Sementara Sururi Mujib mengatakan, ada sekelompok orang yang mempunyai dana lebih untuk menggagalkan Ranperda pelarangan karaoke ini.

Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap fokus mengawal pengesahan Ranperda pelarangan karaoke ini. Dia juga mengusulkan agar ada penambahan ayat di pasal enam.

Yakni apabila Penegak Perda tidak berani menindak, jabatan penegak perda tersebut dicabut oleh Bupati. Perwakilan pengusaha karaoke yang diwakili Soleh dari Queen Kafe mengatakan, Ranperda tersebut cacat hukum. Tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

Dirinya meminta agar diberi ruang dalam menjalankan usaha karaoke. Meski para pengusaha karaoke menolak keras Ranperda, namun tetap disetujui. Selanjutnya akan di ajukan dan dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Kudus.

Hadir dalam public hearing ini adalah ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah hingga ormas kemasyarakatan serta perwakilan pengusaha karaoke di Kudus.

Sebelum acara dimulai, ratusan pekerja karaoke (PK) sempat akan melakukan aksi di samping Aula DPRD Kudus. Namun pihak kepolisian yang bertugas secara tegas melarangnya.

You may also like...

Comments are closed.