Ratusan Pelaku Hiburan Gelar Aksi Tuntut Dibuka Kembali Ijin Hiburan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tidak seperti biasanya, Senin pagi (31 Agustus 2020) alun – alun Simpang Tujuh Kudus dipenuhi oleh puluhan truk yang membawa sound system. Nampaknya, ratusan pelaku hiburan di Kudus tengah  melakukan aksi damai untuk menuntut Pemkab Kudus agar segera memebrikan ijin kepada mereka agar dapat menggelar kegiatan hiburan kembali.  Dalam aksi ini, tak kurang 350 pelaku hiburan yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu (PAMMI) Kudus turun ke jalan. Mulai dari penyanyi dangdut, pelaku orgen tunggal, gitar, kendang, hingga penggiat seni barongan.

Di depan Pendopo Kabupaten Kudus, mereka bernyanyi dan berjoget bersama dengan iringan musik dangdut. Puluhan sound system yang mereka bawa, membuat aksi ini terdengar ke berbagai penjuru. Bahkan pelaku seni Barongan pun ikut melakukan aksi seninya. Mau tak mau hal itu membuat warga ikut berjubel untuk melihat aksi ini dari dekat.

Koordinator aksi, Gaspon mengatakan sudah enam bulan lamanya, dia dan rekan-rekannya mati mata pencaharian akibat pandemi Covid. Ditambah tidak adanya kejelasan izin pelaksanaan hiburan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, membuat mereka memutuskan menggelar aksi.

Dikatakannya, pihaknya meminta Pemkab Kudus memberikan kepastian izin diperbolehkannya kembali pelaksanaan kegiatan hiburan. Sehingga masyarakat yang menggelar hajatan tidak ragu dan takut menggunakan jasa mereka.

Bahkan kata dia,  pihaknya siap mendukung penerapan protokol kesehatan selama pegelaran acara hiburan. Seperti sosialisasi dan pengawasan penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan hingga penerapan physical distancing.

Dikatakannya, sudah enam bulan dia dan teman – temannya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Bahkan beberapa anggotanya sampai ada yang menjual dan menggadaikan barang-barang untuk menutup kebutuhan sehari-hari selama pandemi.

Sementara itu, sekitar pukul 10.30 WIB, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo datang menemui para demonstran. Dalam kesempatan tersebut, Hartopo mengatakan Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah memuat izin pelaksanaan hiburan di tengah pandemi.

Dalam Perburp tersebut, lanjut Hartopo diatur pelaksanaan kegiatan hiburan harus memperhatikan protokol kesehatan dan harus dilengkapi dengan petugas pemantau penerapan protokol kesehatan.

Ditegaskannya, untuk kegiatan indoor, dipintu masuk, di dalam ruang dan di pintu keluar harus ada petugasnya yang bertanggungjawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di sana. Sedangkan untuk kegiatan outdoor, harus diberi pembatas area. Sehingga tamu yang keluar-masuk bisa dikontrol. Terkait izinnya nanti bisa diurus di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus. Sedangkan Forkopimda, segera akan melakukan koordinasi lebih lanjut soal ini. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.