Retribusi Pasar Tradisional Akan Ditiadakan Selama Tiga Bulan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sejak merebaknya wabah Covid-19 diseluruh dunia termasuk di Indonesia, membuat seluruh sektor terimbas. Hal ini juga mengganggu kondisi ekonomi baik dibidang industri maupun perdagangan. Salah satu yang terdampak adalah sepinya kondisi pasar di Kudus dan salah satunya adalah di Pasar Kliwon. Melalui Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus, mereka mengajukan peniadaan pembayaran retribusi.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti, Sabtu 11 April 2020 mengatakan bahwa terkait hal ini sudah dibicarakan. Dari hasil rapat tersebut, memang mengarah ke ditiadakannya pembayaran retribusi pasar kepada para pedagang diseluruh pasar di Kudus. Hanya saja, untuk kepastiannya masih menunggu perintah dari Plt Bupati Kudus.

Dalam pertemuan yang berlangsung belum lama ini kata Sudiharti, para pedagang meminta peniadaan pembayaran retribusi selama tiga bulan dan dimulai per 1 April 2020. Bila dihitung lanjut dia, jumlah nominal akibat tidak adanya penarikan pembayaran retribusi itu selama tiga bulan yakni April – Juni mencapai Rp. 2 milyar.  Praktis, dengan adanya peniadaan pembayaran retribusi tersebut, tentunya akan berpengaruh pada pendapat daerah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.