Ribuan Rokok Polos Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea Cukai

ilustrasi rokok polos

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kembali pihak Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Kudus, menyita ratusan ribu rokok polos dari wilayah di Jepara.

Menurut kepala KPPNC tipe madya Kudus, Anto Trihananto Wahyuhadi, Kamis 11 September 2014, sebelumnya pihaknya menerima informasi adanya produksi rokok polos illegal diwilayah Jepara.

Kemudian Kamis pagi dinihari sekitar pukul 03.00 wib, timnya meluncur ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian disebuah bangunan dan rumah diwilayah Jepara itu, timnya melakukan pemeriksaan. Namun rokok illegal tersebut sudah dimasukkan ke dalam mobil Suzuki Futura warna abu – abu dengan nopol H 9094 LA.

Lalu kata Anto, timnya menguntit mobil tersebut dan mengarahkan mobil itu ke kantor bea cukai Kudus. Sekitar pukul 05. 35 wib, dilakukan pemeriksaan dan ternyata didalam mobil tersebut terdapat ribuan batang rokok polos.

Barang bukti yang diamankan adalah rokok polos jenis SKM (sigaret kretek mesin) dari berbagai merk yakni Surya Gemilang, LI Menthol, Kanada dan Fresh Mild berjumlah 240. 800 batang.

Selain itu, beberapa orang didalam mobil juga turut dimintai keterangan. Potensi kerugian negara yakni sebesar Rp. 112 juta 861 ribu 997. Mereka diancam dengan Pasal 54 UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.