RS Mardi Rahayu Siap Laksanakan Peraturan Kemenkes Nomor 3 Tahun 2023

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023 membawa perubahan dalam pelayanan kesehatan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih dikenal sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Salah satu poin perubahan penting dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah pasien BPJS Kesehatan hak kelas 3 dari segmen manapun (Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, peserta mandiri, lainnya) tidak dapat naik kelas mulai 24 Januari 2023 jam 00.00, berubah dari ketentuan sebelumnya di mana hanya Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang tidak dapat naik kelas.

Lalu bagaimana bila pasien BPJS Kesehatan kelas 3 menginginkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik?. dr. Pujianto, M. Kes, Direktur Utama RS Mardi Rahayu, menyampaikan bahwa pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tidak perlu khawatir.

“RS Mardi Rahayu telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas 3 sesuai standar Kementrian Kesehatan yaitu Kelas Rawat Inap Standar/KRIS sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3. Dengan KRIS, seluruh ruang perawatan kelas 3 di RS Mardi Rahayu telah memenuhi 12 standar: (1) bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas yang tinggi, (2) ventilasi udara yang cukup, (3) pencahayaan ruangan cukup, baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan, (4) tempat tidur 3 crank, (5) tersedia 1 lemari kecil tiap satu tempat tidur, (6) tersedia pendingin ruangan (AC) untuk mempertahankan suhu ruangan 20-26 C, (7) ruangan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, atau jenis penyakit pasien, (8) 1 bed menempati area minimal 10 m2 sehingga luasan perawatwan cukup, (9) tirai dari bahan tidak berpori sehingga lebih aman dari risiko penyebaran infeksi, (10) kamar mandi di dalam ruangan, (11) kamar mandi sesuai standar aksesibilitas sehingga aman dari risiko jatuh bagi pasien yang membutuhkan bantuan saat berjalan atau menggunakan kursi roda, dan (12) tiap tempat tidur dilengkapi 1 outlet oksigen sehingga dipastikan kebutuhan pasien yang memerlukan oksigen dapat dipenuhi,” terang dr. Pijianto dalam jumpa pers di RS. Mardi Rahayu, Sabtu (21/1/2023).

Dia menambahkan, selain itu, RS Mardi Rahayu sudah sejak 2018 mengadakan program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (disingkat KT3B) agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai hak kelasnya, tetapi ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh, dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia.

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa tidak ada pasien kelas 3 terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh.

“Dengan pemenuhan standar KRIS dan adanya KT3B, RS Mardi Rahayu siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru sebagai bagian dari perwujudan visi untuk menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah,” tandasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.