Satlantas, Kejaksaan dan Pengadilan Lakukan Sidang di tempat

Sidang di tempat

Kudus, Radiosuarakudus.com – Bertempat dipertigaan Ngembal, satlantas Polres Kudus bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan negeri, Selasa 3 Pebruari 2015 melakukan operasi gabungan dengan sidang ditempat. Operasi yang melibatkan sekitar 25 petugas ini, menghentikan semua jenis kendaraan baik roda dua, roda empat serta truk dengan muatan yang berlebihan.

Menurut KBO satlantas Polres Kudus, Iptu Anwar, ini merupakan program dari satlantas Polres Kudus. Menindaklanjuti dari perintah kepolres Kudus, agar secara rutin menggelar operasi gabungan dengan sidang ditempat.

Tujuan operasi ini kata Anwar, untuk meningkatkan tertib berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan dijalan raya.

Dijelaskan oleh Anwar, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan adalah tidak membawa surat – surat kelengkapan kendaraan.

Sehingga mereka membayar denda dengan tilang ditempat. Operasi yang digelar sejak pukul 09.00 ini berlangsung selama lebih dari satu jam.

Dari data selama satu jam, kendaraan yang ditilang mencapai 65 unit baik roda dua maupun mobil. Dari pantauan reporter Radio Suara Kudus dilapangan, ada tiga kendaraan milik PT Telkom yang ditilang.

Bahkan satu kendaraan milik pemkab Kudus jenis Kijang kapsul berplat merah nomor polisi K 9508 B juga ditilang karena pengemudinya tidak membawa kelengkapan surat – surat kendaraanya. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.