Satlantas Polres Kudus Tindak 3.540 Pelanggar Dengan e-Tilang

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satlantas Polres Kudus, berhasil menindak 3.540 pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik (e-Tilang).

Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Senin 24 April 2017, penerapan e-tilang memang baru dimulai tahun ini, sehingga kepolisian masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kudus serta Pengadilan Negeri Kudus.

Sejak diterapkan mulai awal Maret 2017 hingga 20 April 2017, tercatat ada 3.540 pelanggar.

Keberadaan e-tilang tersebut, lanjut dia, dalam rangka memudahkan masyarakat yang terkena tilang bisa mengurusnya dengan mudah.

Selain itu, lanjut dia, program baru tersebut juga dalam rangka menghindari transaksional di lapangan atau tuduhan sejumlah pihak adanya pungutan liar.

Ditgaskannya, dengan e-tilang, maka denda yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas negara.

Bintara Urusan (Baur) Tilang Satlantas Polres Kudus Aiptu Wawan menambahkan, dari ribuan pelanggar tersebut, sebagian besar merupakan pengendara kendaraan roda dua.

Jumlah kendaraan roda dua, katanya, mencapai 3.479 kendaraan, kemudian mobil sebanyak 28 unit, truk 15 unit, bus enam unit, selebihnya mobil bak terbuka. Pelanggaran yang terjadi, didominasi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

Pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang dan mendapatkan nomor briva, bisa langsung membayar dendanya di BRI dengan menunjukkan nomor briva tersebut.

Lalu petugas BRI begitu memasukkan nomor briva tersebut akan muncul denda yang harus dibayar sesuai pelanggarannya.

Tanda bukti pembayaran denda tersebut, bisa digunakan untuk mengambil barang yang dititipkan, sehingga pelanggar tidak perlu lagi menunggu persidangan.

Bila tidak bisa membayar segera, tentunya untuk mengambil barang yang dititipkan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Kudus, sekaligus bisa membayar di loket yang tersedia di kantor kejari tersebut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.