Satpol PP Ancam Larang Jualan PKL Bale Jagong Yang Abaikan Protokol Kesehatan

Kudus, Radiosuarakudus.com- PKL Bale Jagong secara resmi sudah mulai beroperasi kembali untuk berjualan sejak Kamis sore, 6 Agustus 2020 lalu. Mereka harus mematuhi protokol kesehatan yakni pedagang dan pembeli wajib memakai masker, pengunjung tidak boleh berkerumun serta jaga jarak. Dari data Dinas Perdagangan Kudus, jumlah PKL Bale Jagong sebanyak 248 pedagang. Untuk dibukannya kembali PKL Bale Jagong ini, dilakukan secara bergilir. Sedang pembagian pedagang yang berjualan dilakukan secara bergantian.

Sementara itu, Jum’at malam 7 Agustus 2020, tim patroli Satpol PP Kudus melakukan sosialisasi kepada para PKL Bale Jagong dan juga PKL yang masih berjualan diseputaran Taman Wergu dan depan Taman Krida. Komandan tim regu 3 Satpol PP, Jasmani mengatakan pihaknya sesuai arahan dari Kepala Satpol PP, Djati Solekhah agar melakukan sosialisasi terkait jam buka dan jam tutup untuk PKL Bale Jagong dan PKL lainnya diseputaran Taman Wergu.

Karena Kudus masih dalam zona merah dan jam malam masih berlaku dan belum dicabut, maka pihaknya mengingatkan kepada para PKL agar mereka mematuhinya. Yakni buka jualan mulai pukul 16.00 dan tutup sampai pukul 21.00. Untuk jam malam tegas dia, mulai pukul 21.00 – 06.00 pagi.  Selain itu lanjut Jasmani, pihaknya juga mengingatkan kepada para PKL Bale Jagong dan juga pembeli. Bila masih tidak memakai masker apalagi mengabaikan protokol kesehatan, maka PKL akan dilarang untuk berjualan.

Sedangkan untuk PKL yang masih berjualan diseputaran Taman Wergu dan depan Taman Krida, maka akan diambil tindakan tegas dengan dilakukan penertiban. Yakni barang dagangan milik PKL akan diangkut ke kantor Satpol PP. Dikatakan oleh Jasmani, pihaknya hanya menjalankan perintah atasan dan juga penegak Perda untuk melakukan penertiban kepada para PKL yang berjualan diwilayah yang dilarang.

Jasmani juga mengaku dilema dan berharap, PKL yang berjualan diseputaran Taman Wergu dan depan Taman Krida dapat ditampung di Bale Jagong oleh Dinas Perdagangan. Sehingga pihaknya tidak hanya melakukan penertiban kepada PKL saja tetapi juga memberikan alternatif lokasi yang boleh untuk berjualan. Maka dari itu lanjut Jasmani,  Dinas Perdagangan yang bertanggungjawab serta yang menaungi keberadaan PKL ini bisa ikut memberikan solusi.

Dari pantauan reporter Radio Suara Kudus di Bale Jagong, para pengunujung malah berkerumun serta mayoritas tidak memakai masker. Hal ini sungguh disesalkan karena minimnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan khususunya dalam pemakaian masker. Apalagi saat ini Kudus masih berada dalam zona merah, sehingga bila mereka abai terkait protokol kesehatan, maka tidak menutup kemungkinan Bale Jagong bisa menjadi kluster baru penularan Covid-19. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.