Satpol PP Belum Tertibkan Minimarket Yang Buka 24 Jam

minimarketKudus, Radiosuarakudus.com – Hingga kini pihak Satpol PP pemkab Kudus belum melakukan penegakan perda terkait minimarket Indomaret maupun Alfamart yang buka 24 jam. Padahal dalam perda Kudus No. 6 tahun 2013 sangat jelas bahwa minimarket buka jam 10 pagi dan tutup jam 10 malam. Namun kenyataanya, mereka ada yang buka 24 jam.

Bahkan mereka yang tidak buka 24 jam, pukul 07. 00 mereka sudah pada buka dan tutup sampai pukul 11 malam. Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi minimarket yang buka 24 jam harus mendapatkan ijin dari bupati. Namun apakah mereka yang buka 24 jam memang sudah mengantongi ijin dari bupati, sampai sejauh ini belum ada instansi berwenang yang tahu.

Sementara itu kepala Satpol PP Kudus, Abdul Halil saat dikonfirmasi hal ini, Selasa 9 Pebruari 2016 mengaku belum melakukan pengecekan. Saat ini kata dia, pihaknya tengah berkonsentrasi untuk melaksanakan penyegelan terhadap pemilik kios di Kudus Plaza lantai satu yang belum melakukan perpanjangan sewa.

Sementara itu, Plt kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kudus, Sudiharti mengaku hingga kini pihaknya belum pernah sekalipun memberikan rekomendasi terhadap minimarket yang ada di Kudus.

Di Kudus saat ini dari data BPMPPT, tahun lalu sudah berdiri 60 minimarket Indomaret dan Alfamart. Kemungkinan besar tahun ini akan bertambah. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.