Satpol PP Harus Tegas Untuk Menutup Cafe Karaoke Yang Membandel

Cafe Karaoke Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus, mengapresiasi langkah Bupati Kudus Musthofa, dalam membentuk kembali tim kajian, untuk melaksanakan amanah Perda Nomor 10 Tahun 2015 itu.

Namun pembentukan tim kajian tersebut, jangan diartikan sebagai status quo (mepertahankan keadaan). Melainkan harus sejalan, dengan upaya penertiban hiburan malam tersebut.

Sehingga jangan sampai tidak ada, tindakan tegas dari Pemkab Kudus. Sedangkan Satpol PP harus bertindak tegas, dalam menertibkan tempat-tempat tersebut. Hal itu dikatakan Saiful Anas Wakil GP Ansor Kudus, Jum’ at 11 Nopember 2016.

Dikatakan Anas, Bupati Musthofa sudah mengambil sikap, bahwa diskotik, kelab malam, pub dan tempat hiburan karaoke, tidak dijinkan beroperasi di Kudus, sedangkan tempat hiburan karaoke, hanya untuk fasilitas hotel yang berbintang lima.

Sedangkan upaya GP Ansor, pihaknya akan memantau. Sedangkan hasil dari pantauannya, akan selalu dilaporkan kepada Bupati. Sebab, paska pelaksanaan penertiban, yang dilakukan selama sebulan lalu, para pengusaha karaoke masih nekat, membuka usaha karaokenya tersebut.

Selain pemantauan dilapangan, Ormas NU tersebut melakukan pemantauan. Di media sosial (medsos) seperti facebook, lanjut Anas, ada oknum anggota DPRD Kudus, yang justru memprovokasi masyarakat. Terutama para pengusaha karaoke, untuk melanggar Perda hiburan malam itu.

Ulah oknum DPRD Kudus itu, dianggapnya, justru memberikan contoh negatif. Seharusnya, seorang wakil rakyat, bisa menjadi tauladan bagi masyarakat. Walaupun tidak mendukung, dengan adanya Perda karaoke itu, Apalagi kata Anas, peraturan ini berasal dari perda inisiatif. (Roy Kusuma – RSK)

You may also like...

Comments are closed.