Satpol PP Kudus Tidak Miliki PPNS

Satpol PP Kudus

Kudus, Radiosuarkudus.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus ternyata tidak punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Akibatnya mengalami kendala jika harus menindak pelanggaran peraturan daerah.

Hal ini disampaikan kepala Satpo PP Kudus, Jatmiko Muhardi Jum’ at 18 Juli 2014. Sebetulnya sudah ada enam orang, dimana pada tahun 2013 untuk menjadi PPNS bahkan sudah mengikuti pendidikan reserse kriminal, tinggal menunggu scap dari Kemenhum HAM yang belum juga keluar.

Dia mengaku selama belum memiliki PPNS tidak bisa menangani kriminalitas pelanggaran Perda . Sejauh ini Satpol PP melaksanakan tugas berdasarkan Standard Operating Prosedur (SOP) dari Kemendagri. Sehingga tindakan yang dilakukan Satpol PP harus berkoordinasi dengan instansi yang memberikan pemerintah.

Contohnya penertiban pedagang kaki lima (PKL) disekitar Simpang Tujuh Kudus, petugas Satpo PP tidak bisa langsung grusa-grusu dalam menertibkannya. Jatmiko mengaku saat mengatasi penertiban PKL dengan cara pendekatan personil, pedagang diberikan pengertian dan diajak berdiskusi untuk mencapai kesepakatan .

Kalau masih ada yang melanggar sesuai dengan yang disepakati, pihaknya juga memberikan teguran. Sekali dua kali tidak dipatuhi memang barang dagangannya dibawa kekantor selama tiga hari.

Jatmiko mengaku hal ini sebagai upaya memberikan pelajaran pedagang yang bandel sehingga dia tidak akan melanggar lagi jika tidak ingin barangnya diambil. Seperti juga operasi kafe di bulan Ramadan, melalui pendekatan dan diberikan pengertian.

Kelemahan Satpo PP Kudus memang tidak bisa menindak yang menyangkut kriminalitas karena tidak memiliki PPNS. Dia mengatakan jika miliki PPNS Satpol PP dapat menindak pelanggar Perda. (roy)

You may also like...

Comments are closed.