Satpol PP Sikat Pedagang Miras Berkedok Toko Kelontong

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tidak hanya polisi saja yang giat melakukan operasi pekat judi dan miras, Satpol PP Kabupaten Kudus selaku penegak perda dibawah pimpinan Djati Solechah pun kini giat melakukan operasi miras.

Kepala Satpol PP perempuan kini lebih tegas untuk melakukan operasi miras. Seperti yang dilakukan pada hari ini, Rabu 6 Juli 2017,  melakukan pengerebekan sebuah toko kelontong yang kedapatan menjual minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, pengerebekan distributor miras yang berkedok toko kelontong milik Nurhayati (54 tahun) warga desa Besito Rt. 07 Rw. 7 Kecamatan Gebog berdasarkan informasi dari masyarakat karena keberadaannya sulit dideteksi. Dari hasil pengerebekan ditoko tersebut didapati sebanyak 786 botol miras dari berbagai merk.

Dikatakannya, barang bukti dikemas dalam 48 dos atau sebanyak 786 botol dengan kadar minuman Beralkohol mulai 4,7 persen hingga 44 persen. Dikatakan oleh Djati Solechah, pihaknya sempat memaksa masuk kamar yang digunakan untuk menyembunyikan miras.

Djati mengungkapkan, ada beberapa kardus miras yang dikembalikan karena masih dalam batas toleransi yakni 0,9 persen. Pihak Satpol PP juga meminta kepekaan dari masyarakat sekitar untuk melaporkan bila menemukan peredaran miras sehingga dapat dilakukan operasi. Disayangkan Djati, selama ini ada kesan masyarakat enggan melaporkan. Untuk itu, pihaknya melibatkan ketua RT, RW maupun masyarakat untuk memberikan efek jera.

Ditambahkan oleh Djati, dalam kasus tersebut penjual miras akan dikenai sanksi tindak pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta. Sebelumnya akan dilakukan pembinaan terhadap pemilik miras tersebut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.