Satpol PP Sita Miras 626 Botol Berbagai Merk

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk menegakkan perda nomor 12 tahun 2004 tentang miras, Satpol PP Kudus melakukan operasi penertiban miras di wilayah kecamatan Undaan tepatnya di Desa Kalirejo. Dalam jumpa pers yang berlangsung di kantor Satpol PP Kudus, kepala Satpol PP Djati Solechah, Selasa 24 September 2019 mengatakan, operasi penertiban miras ini adalah kegiatan rutin serta Senin kemarin pihaknya membentuk tim untuk mengecek dilapangan.

Dari laporan masyarakat di Desa Kalirejo kecamatan Undaan tepatnya di Rt. 04 Rw. 2 ada penjual miras yang memiliki stok cukup banyak. Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya dilakukan penggrebekan. Dari hasil penggrebekan itu kata Djati, disita sebanyak 626 botol miras dari berbagai merk. Antara lain anggur merah, bir Anker, congyang, anggur kolesom, anggur kimhoa, anggur intisari, beras kencur dan putihan.

Menurut Djati, sepanjang tahun 2019 ini merupakan barang bukti terbesar dalam operasi miras yang telah dilakukan selama ini. Bila dihitung kata Djati, sepanjang tahun ini sudah ribuan miras yang berhasil disita. Bahkan sebagian juga sudah dimusnahkan. Dalam operasi Senin kemarin lanjut Djati, miras itu ditemukan disebuah toko kelontong milik Intan Mayasari. Sebetulnya kata Djati, yang berjualan miras adalah ayah dari Intan. Tersangka akan diproses secara hukum oleh PPNS Satpol PP dan diajukan ke pengadilan negeri.

Masih kata Djati, dari informasi yang digali anak buahnya untuk putihan disuplai dari wilayah Grobogan sedangkan untuk miras yang lain disuplai dari Jepara. Diakuinya, untuk titik – titik peredaran miras di Kudus biasanya adalah diwilayah perbatasan dengan kota lain. Seperti Kaliwungu dan Gebog, Dawe, Jekulo, Mejobo dan Undaan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.