Satu Pelaku Pemerasan Masih Diburu Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pemerasan dan disertai ancaman yang terjadi di jalan Prambatan – Gribig,  Desa Gribig Kecamatan Gebog Kudus.

Tersangka berhasil dibekuk pada Selasa (14/9/2021) di SPBU Mayong, Jepara. Tersangka berinisial EWP (19) warga Kecamatan Mayong, Jepara. Sedangkan korban yakni Reza Efendi (22) warga Desa Karangmalang Kecamatan Gebog, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menerangkan, kejadian bermula pada Rabu dinihari 26 Mei 2021 lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Ketika itu korban berkendara sendirian dari arah Prambatan menuju Sudimoro.

“Korban melihat dua pelaku berboncengan sepeda motor dari arah berlawanan. Kemudian dari kaca spion,  korban melihat para pelaku memutar balik dan mengejar korban. Setelah dalam posisi sejajar, pelaku meminta korban berhenti dan hendak bertanya sesuatu,” jelasnya.

Pada saat korban berhenti. Kemudian pelaku melancarkan aksinya. Didahului dengan modus bertanya soal jalan. Namun di saat bersamaan, pelaku yang lain menyekap korban dari belakang sembari mengancam dengan senjata tajam.

“Kemudian pelaku meminta HP, dompet, dan hendak membawa kabur sepeda motor milik korban. Beruntung tak jauh dari lokasi ada warga. Sehingga pelaku takut, dan korban hanya memberikan ponselnya,” tambahnya.

Merasa dirampas, korban kemudian meminta bantuan warga sekitar. Dan akhirnya melaporkan  kejadian itu ke Polsek Gebog.

Menyikapi laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus langsung merespon dan melakukan penyelidikian. Hasilnya pada Selasa (14/9/2021) dinihari sekitar pukul 00.15 Wib, Sat Reskrim Polres Kudus berhasil membekuk pelaku di SPBU Mayong turut Desa Mayong Kecamatan Mayong Jepara.

“Dalam penangkapan itu pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan dia juga mengakui perbuatannya itu,” ungkap AKP Agustinus David.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit HP dan satu motor milik korban. Hingga kini satu pelaku lainnya masih diburu polisi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.