Sebuah Kos – Kosan Di Kelurahan Wergu Kulon Disegel Satpol PP

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus bersama Babhinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Kelurahan Wergu Kulon dan masyarakat menyegel sebuah kosan yang terletak di RT 5 RW 1 Kelurahan Wergu Kulon, Jumat 27 Desember 2019.

Tindakan penyegelan kos -kosan milik DR ini merupakan buntut dari kekesalan warga atas keberadaan usaha kos-kosan yang dinilai meresahkan masyrakat. Terlebih, pemilik kosan telah berulangkali mendapatkan teguran dari warga. Akan tetapi agaknya hal itu kurang diindahkan.

Menurut  Lurah Wergu Kulon, Ninuk Herdjini, sudah berulang kali mendapat teguran dan menandatangani kesepakatan dengan warga. Tetapi belum juga direalisasikan.

Dia menyebut pemilik kosan itu telah melanggar Perda. Lantaran tidak melengkapi usahanya dengan izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha kosan serta tidak membayar retribusi pajak hotel dan kosan.

Selain itu, kos putra-putri tersebut dianggap meresahkan warga. Karena para penghuni kos putra dan putri dibiarkan tinggal satu atap, dengan desain bangunan yang tertutup.

Atas penyegelan ini, dirinya mewakili warga Wergu Kulon berharap agar pemilik kos bisa segera mengurus sejumlah izin sesuai dengan Perda. Dan merubah desain bangunan kosan yang dimiliki.

Dikatakannya, warga minta agar bangunan kosan itu dilengkapi dengan ruang terbuka hijau. Ini dimaksudkan supaya warga bisa ikut memantau aktivitas di dalam kosan.

Sementara itu, Djati Solechah, Kepala Satpol PP Kudus mengungkapkan ada empat penghuni kos yang ditemui pihaknya saat penyegelan. Mereka adalah ZA (18 tahun) dan RS (20 tahun) yang keduanya berstatus pelajar asal Kabupaten Kudus. Kemudian dua lainnya adalah AS (16 tahun) asal Kebupaten Semarang dan DP (19 tahun) asal Kabupaten Bandung. Keempatnya sudah diberikan pembinaan, dan akan dipulangkan ke kota asal.

Sementara penutupan kosan itu akan dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Sembari menunggu itikat baik dari pemilik kos. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.