Selama Pandemi BPJS Kesehatan Bikin Program Relaksasi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Jumlah peserta JKN-KIS Jateng dan DIY per 4 November 2020 sebesar 33.527.988 jiwa atau sebesar 82,65% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia semester I berdasarkan data Dukcapil 2020 yang sebesar 40.565.056 jiwa. Hal itu diungkapkan Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih dalam Media Ghatering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY di Surakarta, 30 November 2020. Ditambahkannya, sampai bulan Oktober 2020 sudah terdapat 3.363 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 341 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah berkerjasama dengan BPJS Kesehatan ditingkat Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY.

Terkait selama pandemi Covid-19 lanjut Dwi Martiningsih, BPJS Kesehatan  memberikan kebijakan dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 bagi peserta JKN dengan mengurangi layanan non tatap muka. Seperti pelayanan administrasi peserta, selama pandemi  BPJS Kesehatan memaksimalkan pelayanan  Aplikasi Mobile JKN, VIKA (Voice Interactive JKN) dengan Care Center 1 500 400 , CHIKA (Chat Assistant  JKN) di nomor Whatsapp atau Telegram 08118750400, PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) serta Kantor BPJS Kesehatan Cabang atau Kabupaten (hanya untuk Peserta PBI, PBPU Kelas III dan BP/pensiunan)

Sedangkan untuk pelayanan ditingkat faskes lanjut Dwi Martiningsih,  faskes memberikan pelayanan dengan memperhatikan social distancing antara dokter dan pasien dan antar pasien. Selain itu, FKTP aktif melakukan upaya promprev individual kepada peserta untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pelayanan kontak tidak langsung menjadi prioritas, melalui Aplikasi Mobile JKN dan Aplikasi Mobile JKN Faskes atau media telekonsultasi lainnya. Kontak langsung hanya dilakukan apabila ada indikasi medis dan kondisi gawat darurat. Lalu Menunda pemberian layanan berupa kegiatan yang mengumpulkan massa

Serta Pelayanan obat program rujuk baik (PRB) peresepan dapat diberikan untuk 2 bulan, pengambilan bulan ke-2 dapat langsung ke Apotek PRB atau menggunakan mekanisme pengiriman obat. Serta penonaktifan sementara fitur finger print untuk pelayanan di FKRTL. Sedangkan pembiayaan pelayanan kesehatan pasien akibat wabah Covid-19 tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tetapi dijamin melalui dana program lain.

Disamping itu lanjut Dwi Martiningsih, selama pandemi ini pihaknya juga memberikan program relaksasi yakni program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Dan juga bagi yang ingin pindah di kelas lebih rendah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.