Selama PPKM Madrasah Yang Melanggar Aturan Akan Diberikan Sanksi Tegas

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sejak pandemi Covid-19 Kementerian Agama RI telah menegaskan bahwa selama pandemi seluruh kegiatan pembelajaran harus dilakukan secara daring dan luring. Apalagi kini Kudus merupakan salah satu kabupaten/kota yang ikut dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021. Sebelum diberlakukannya PPKM ini di Kudus masih ada sejumlah madrasah mulai tingkat MI – MA yang masih menerapkan pembelajaran tatap muka walau dengan pembatasan jumlah siswa.

Terkait hal itu, Kepala Kemenag Kudus Drs. Achmad Mundakir, Kamis 14 Januari 2021 menegaskan selama masa PPKM ini tidak boleh ada satupun madrasah yang menggelar pembelajaran tatap muka. Dan itu berlaku selama pandemi dan selama aturan pembelajaran daring belum dicabut. Diakuinya, adanya sejumlah madrasah yang masih membandel dan tetap melakukan pembelajaran tatap muka, maka pihaknya mengancam akan mencabut ijin operasional madrasah tersebut.

Dengan adanya penegasan itu lanjut Mundakir, sejumlah madrasah tersebut kini sudah membuat surat pernyataan dan bersedia mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi saat ini Kudus masuk dalam PPKM sehingga pihaknya semakin menegaskan adanya sanksi tersebut.

Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah, M Khafidz menambahkan  untuk pengawasan kepada madrasah – madrasah itu sudah ada petugas dabin (daerah pembinaan). Namun hingga mulai diberlakukannya PPKM sampai sekarang ini belum ada laporan madrasah yang melanggar aturan.

Sementara untuk terkait luring, bila pembelajaran daring terkendala jaringan maka guru diminta untuk datang ke rumah para siswa guna mengambil tugas – tugas. Dan siswa tidak diperkenankan datang ke madrasah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.