Seluruh Wilayah Kudus Akan Diberlakukan Jam Malam

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seluruh wilayah kabupaten Kudus mulai Senin depan (18 Mei 2020) rencananya akan diberlakukan jam malam. Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, Jum’at 15 Mei 2020 usai rakor bersama forkopimda di ruang Pringgitan mengatakan, pemberlakuan jam malam diseluruh wilayah kabupaten Kudus itu kini tinggal menunggu surat Instruksi Bupati Kudus.  Untuk pemberlakuan jam malam itu dimulai pada pukul 21.00 – 06.00 pagi.

Dalam pemberlakuan jam malam itu, seluruh aktivitas ekonomi maupun sosial dilarang. Untuk cek point nantinya akan ditambah dengan didirikan diperbatasan kabupaten lain. Sedangkan untuk diwilayah pedesaan akan dimaksimalkan program “Jogo Tonggo”. Untuk mendukung pemberlakukan jam malam ini akan dikoordinasikan oleh TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.

Sanksi tegas bagi warung dan PKL yang melayani pelanggan lebih dari jam 9 malam akan diberikan peringatan hingga ditutup paksa. Untuk restoran yang berijin dapat melayani makan ditempat maksimal sampai jam 7 malam. Itupun rsetoran harus menerapkan protokol kesehatan dengan physical dan social distancing. Termasuk minimarket harus tutup jam 9 malam.

Sedangkan perusahaan yang masih menerapkan shift malam diperbolehkan, namun karyawan yang rumahnya melalui cek poin agar membawa surat keterangan dari perusahaan. Sedangkan bagi masyarakat umum yang terpaksa harus keluar malam karena ada keperluan yang mendesak, maka dapat memberi laporan kepada perugas yang tengah berptroli. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.