Sembilan Pelaku Judi Togel Lewat SMS Dicokok Polisi

Judi Togel dicokok

Kudus, Radiosuarakudus.com – Aparat polres Kudus, berhasil mengungkap modus peredaran judi togel (toto gelap) lewat layanan pesan singkat (sms) telepon selular. Menurut Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko didampingi Kasat Reskrim AKP Sulkhan, Senin 27 Oktober 2014, pengungkapan kasus judi togel via sms merupakan hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

Hasilnya, pada 16 Oktober 2014 pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang melakukan transaksi judi via sms di Jalan Gatot Subroto belakang Mall Ramayana turut Desa Barongan, Kecamatan Kota. Berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut, polisi kembali menangkap tiga orang pelaku lainnya beserta barang bukti sejumlah telepon genggam serta uang senilai Rp. 757 ribu.

Lima orang yang diamankan tersebut, yakni bernama Suyono (39) asal Desa Prenggan, Kota, Pati, Muh. Faizyun (39 tahun) asal Desa Wergu Wetan, Kota, Kudus, kemudian disusul Juni Budiman (37 tahun) dan Anjar Widodo (36 tahun) asal Desa Rendeng, Kota, Kudus, dan Susanto asal Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2014, kasus serupa kembali diungkap di Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus beserta sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kedua tersebut, terdapat tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Tugiyono (50 tahun), Warsidi (60 tahun) dan Agus Mulyono (28 tahun) sama-sama dari Desa Jepangpakis, kecamatan Jati.

Sementara barang bukti yang diamankan, berupa uang senilai Rp.210 ribu, telepon genggam serta kertas rekapitulasi. Ia menambahkan, jajaran Kepolisian Sektor Kaliwungu Kudus juga mengungkap kasus serupa di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus dengan beberapa barang bukti yang diamankan petugas.

Dijelaskan oleh kapolres, para pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda, seperti pengepul, pengecer dan pemasang. Akan tetapi, mereka juga bisa berperan menjadi pemasang.

Perputaran uang dalam sehari, kata dia, bisa mencapai Rp.1 juta lebih, disesuaikan dengan jumlah pemasangnya. Para pelak dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sampai hari ini, pengungkapan kasus judi di Kabupaten Kudus selama 2014 tercatat sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.