Seorang Pelajar Terlibat Pembacokan Dan Perampasan Sepeda Motor

Perampasan motor

Kudus, Radiosuarakudus.com – Cukup memprihatinkan, pelaku kejahatan percobaan pembunuhan serta merampas kendaraan milik korbannya, salah satu pelakunya adalah seorang pelajar kelas 1 disebuah SMK sawsta di Kudus. Korban bahkan menerima beberapa kali bacokan sampai mengalami luka parah pada tubuhnya.

Untung nyawa korban masih bisa diselamatkan meski sempat dibuang dengan dibungkus karung oleh para pelakunya. Adalah KL (16 tahun) warga Desa Klaling, Kecamatan Jekulo Kudus yang membantu saudara sepupunya Hermanto (25) alias Parjo, alias Sengkreng melakukan tindak pidana merampas motor disertai pembacokan terhadap Dwi Ardiyanto (21) warga Desa Pedawang RT 01/ RW 02, Kecamatan Bae, Kudus. Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami luka parah dan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J bernomor K6303 ST.

 Menurut keteranganKapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto, Jum’ at 6 Pebruari 2015 mengatakan, kejahatan yang dilakukan dua pemuda masih ada hubungan saudara ini terjadi pada Minggu 18 Januari 2015 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan korban yang mengalami luka bacokan dan dibuang di persawahan, ditemukan warga dua jam kemudian atau pukul 03.00 WIB.

Korban ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Dibuang di persawahan dalam kondisi dibungkus karung plastic. Beruntung, saat ditemukan korban masih dalam kondisi hidup dan langsung dilarikan ke RSU Lukmonohadi Kudus. Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacokan pada pelipis, dahi, pipi, lengan, dan pergelangan tangan kiri hingga nadinya putus.

Sementara itu menurut pengakuan Hermanto, antara dirinya dengan korban sudah saling kenal karena mereka bekerja di pabrik kertas Mekar Jaya di Jalan Lingkar Panjang, Kecamatan Bae. Saat masih bekerja tersebut, korban sering diejek dan hal tersebut membuatnya sakit hati.

Sebelum kejadian, lanjutnya, korban dihubungi melalui telepon untuk datang ke rumahnya. Tanpa menaruh curiga, korban datang seorang diri mengendarai sepeda motor kemudian diajak pelaku minum minuman keras ditemani keponakannya KL. Saat korban dalam kondisi setengah mabuk, Hermanto mendekatinya lalu membacok kepalanya menggunakan golok yang sudah dipersiapkan, sedang KL juga ikut membacok menggunakan pisau dapur. Setelah korban tidak berdaya dan dikira sudah meninggal, tubuhnya dimasukkan dalam karung plastik lalu dibuang ke areal persawahan. Sementara sepeda motor korban oleh Hermanto dijual kepada seseorang di daerah Demak seharga Rp 1,1 juta.

Menurut pengakuannya, uang tersebut habis untuk perjalanan mencari pekerjaan. Bahkan dia mengaku sempat lari ke Solo, Semarang, Klaten, Purwodadi, dan Demak  mencari pekerjaan dengan menumpang angkutan umum.

Petugas reskrim Polsek Jekulo berhasil menangkap Hermanto di Desa Undaan Lor Gang 17, Kecamatan Undaan pada Rabu 4 Pebruari 2015 kemarin, sedang KL ditangkap di rumahnya.

Barang bukti yang disita diantaranya karung plastik, tali, pisau dapur, gagang golok, dan sepeda motor Honda Vario bernomor K 5228 LR yang digunakan pelaku membuang korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Jika terbukti, pelaku diancam pidana penjara maksimal12 tahun.

You may also like...

Comments are closed.