Seorang Pemuda Nekad Gasak HP di Counter Untuk Lunasi Hutang

Kudus, Radiosuarakudus.com- Gara – gara hanya ingin melunasi hutang yang dipakai untuk menikah, Mukhlis Mubarok (24 tahun) warga Desa Getasrabi kecamatan Gebog harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda itu nekat menggondol 11 hanphone di counter Zut Cell di Desa Besito Kecamatan Gebog pada 12 Desember 2018 lalu.

Dalam jumpa pers yang digelar di mapolres Kudus, Kamis 3 Januari 2019, Mukhlis mengaku memiliki hutang kepada saudaranya. Hutang itu digunakan untuk biaya menikah beberapa waktu lalu. Karena terus ditagih oleh saudaranya, maka dia mata gelap dan nekad menggasak 11 HP baru yang berada di etalasi counter Zut Cell.

Masih kata Mukhlis, dirinya saat menikah dulu memiliki huatng kepada saudaranya sebesar Rp. 10 juta. Mukhlis sendiri sehari – hari adalah seorang kuli bangunan di Semarang. Dia juga mengaku baru kali pertama melakukan pencurian. Dikatakannya, awalnya pada hari Selasa 11 Desember 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB dirinya akan berangkat kerja di Semarang. Sesampai di Demak, dia mendapatkan informasi dari teman-temannya, mereka  tidak jadi bekerja. Lalu dia putar balik kembali pulang.

Sesampainya di Desa Klumpit Kecamatan Gebog ia beristirahat.  Hingga akhirnya ia ketiduran hingga pukul 02.00 dinihari. Setelah bangun tidur ia beranjak untuk kembali kerumah. Saat melintasi counter Zell Desa Besito dalam keadaan sepi, timbul niatnya untuk mencuri di kounter itu. Selain HP dia juga mengaku mengambil uang di counter itu.

Smentara itu, Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan, pelaku pencurian ini ditangkap pada tanggal 22 Desember 2018 lalu. Pelaku ditangkap dikediamannya. Pelaku baru pertama melakukan aksi pencurian itu. Pelaku nekat mencuri karena beban hutangnya kepada saudara. Barang bukti yang diamankan adalah 11 HP dan uang tunai Rp. 500 ribu.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku harus mendekam di Mapolres Kudus. Pelaku diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.