Sertifikat Belum Juga Turun, Warga Mijen Blokir Pembangunan Jalan Lingkar

Demo-Warga-MijenKudus, Radiosuarakudus.com – Kesabaran sebagian masyarakat Desa Mijen kecamatan Kaliwungu nampaknya sudah mencapai puncaknya. Ini terkait janji – janji para pejabat di Kudus khususnya adalah pemerintahan desa setempat, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipkataru) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus yang dianggap tidak ditepati. Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa Mijen (FKMDM) menagih janji para pejabat di tiga institusi itu terkait sertifikat secara gratis yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Hal ini juga terkait pembangunan jalan lingkar yang menerjang lahan milik warga. Menurut keterangan koordinator aksi, Fauzan Akbar, Rabu 7 September 2016, pada tahun 2002 silam ketika pemkab Kudus berencana membangun jalan lingkar yang melintas didesanya, warga diminta untuk merelakan sebagian lahannya untuk dijadikan jalan lingkar. Selain itu, pemkab Kudus juga berjanji akan membuatkan sertifikat secara gratis kepada warga yang sisa lahannya masih milik mereka.

Namun hingga 13 tahun lamanya menunggu bahkan ketika itu dijanjilkan pula saat pengaspalan dimulai, sertifikat sudah diterima warga, namun hingga pengaspalan hampir selesai, serttifikat tidak kunjung diterima. Hal inilah yang memicu warga Desa Mijen galau dan melakukan aksi boikot pengaspalan jalan lingkar utara – barat desanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Mijen, Mohamad Fitrianto mengatakan, sampai saat ini sertifikat tanah, yang belum terselesaikan ada 82 bidang tanah, yang terpecah menjadi 170 kartu keluarga (KK). Fitriyanto menjelaskan, dari 82 petak tanah tersebut, patak Petak satu ada dua bdang tanah, yang belum terselesaikan.

Di petak 2 ada 11 bidang tanah, sedangkan di petak 3, masih 69 bidang tanah, yang sampai saat ini belum terselesaikan. Untuk menuntaskan permasalahan itu, lanjut Fitrianto, butuh komitmen bersama antara pemerintah dengan warga, agar permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan.

Bahkan pihak BPN, pun sudah membuat petak desaign, untuk mendapat persetujuan dari warga,yang terkena imbas proyek jalan lingkar tersebut. Jika itu sudah disepakati, paling lama 3 bulan. Sertifikat sudah bisa diterbitkan, karana anggaran pun sudah disiapkan oleh Dinas Cipkataru. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.